Mojokerto, CBN – Ikfina Fahmawati, selaku Bupati Mojokerto, meminta Inspektorat, melakukan kerja sama dengan BPKP Jatim, untuk mengaudit proses lelang 2 proyek besar di RSUD Prof dr. Soekandar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk membuktikan lelang kedua proyek tahun 2023 itu, sudah sesuai prosedur atau belum. 

Tak hanya itu, kebijakan ini Beliau lakukan sebagai tanggapan atas isu negatif yang menimpa Pemkab Mojokerto, dan berasal dari Center for Budget Analysis (CBA) yang mencurigai adanya permainan dalam lelang proyek IGD dan Poliklinik Terpadu, untuk memenangkan perusahaan tertentu. 

Beliau memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari dua proyek tersebut. 

“Untuk membuktikan bahwa kami benar-benar fair dalam pemeriksaan. Hari ini, Inspektorat juga meminta BPKP Jatim ikut melakukan pemeriksaan,” terangnya kepada wartawan, setelah membuka pelatihan keluarga berintegritas, bersama KPK, di hotel yang berada di Jl. Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (23/08/2023).

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, khususnya di bagian audit, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto, bersama BPKP Jatim, bertujuan untuk membuktikan bahwa, proses yang dilalui sudah sesuai dengan prosedur. 

“Kami akan membuktikan ketiadaan gratifikasi maupun suap dalam proyek ini. Kami juga akan membuktikannya melalui pemeriksaan Inspektorat, yang didukung dari tim BPKP Jatim,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, audit yang akan dilakukan untuk 2 proyek ini, masih menunggu kesiapan BPKP Jatim, karena pihaknya baru hari ini mengirim surat permohonan kepada BPKP Jatim. 

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Serda Kabupaten Mojokerto, yakni Yuni Laili Faizah, menjelaskan bahwa, Harga penawaran sementara (HPS) dari rumah sakit, yakni Rp. 42.638.261.000, dan telah direview oleh Inspektorat Mojokerto. 

Sementara itu, ketika lelang digelar secara terbuka, terdapat 24 perusahaan yang mengajukan penawaran untuk proyek ini. Hal ini disampaikan oleh Yuni. Akhirnya, pihaknya langsung melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga penawaran, dengan berpedoman kepada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, tentang Pedoman PBJ Pemerintah. 

Lebih lanjut, tahap evaluasi administrasi dan teknis, dilakukan terhadap 12 penawaran paling atas. Hasilnya, ada 3 rekan yang memenuhi syarat dan bisa dipertanggungjawabkan, yakni penawaran no 6, 11, 12. 

Pada akhirnya, pihaknya memutuskan bahwa, pemenang lelang adalah no. 6, yang mana, dimenangkan oleh PT Pulau Intan Perdana, yang beralamat di Kelurahan/Kecamatan Gunungsindur, Bogor, Jabar, dengan nilai kontrak Rp. 35.876.336.000, karena paling rendah. 

“Berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran nomor satu hingga lima, ternyata pengalaman personilnya tidak sesuai, ditambah lagi, peralatannya juga tak sesuai dengan yang disyaratkan,” tandasnya.

Sedangkan, lelak proyek Poliklinik Terpadu RSUD Prof dr. Soekandar, dimenangkan PT Suramadu Nusantara Enjiniring. Nilai kontrak proyek tersebut, yakni Rp. 33.936.829.000. Proyek IGD maupun Poliklinik Terpadu saat ini dalam proses pengerjaan.

R.A – CBN

 

 

 

 

Share :