Keterangan: Sekdadot, Guguk Tri Prasetyo, ketika memberi sambutan di peringatan Hari Jadi ke – 77 Provinsi Jatim, di Kantor Pemkot Mojokerto.

Mojokerto, CBN – Masa kepemimpinan Ika Puspitasari pada pada 10 Desember 2023 mendatang, akan segera berakhir. Alhasil, kini, kalangan DPRD giat memperbincangkan salah satu pejabat yang berpotensi menjadi Pj Wali Kota Mojokerto, yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekdadot), Gaguk Tri Prasetyo.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, yakni Sunarto, mengatakan bahwa, salah satu Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tersebut, berpotensi menjadi calon tunggal yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota Mojokterto, karena beliau memenuhi syarat, yakni, minimal harus berasal dari golongan eselon IIA.

“Sekdadot ini merupakan satu-satunya orang yang memenuhi syarat menjadi Pj Wali Kota Mojokerto, karena Beliau memenuhi syarat, yakni, minimal harus berasal dari golongan eselon IIA. Tapi, kalo daerah-daerah lain, banyak yang mengambil dari Provinsi,” ucapnya, pada Senin, (28/08/2023).

Itok (sapaan akrab dari red), memberikan penjelasan singkat bahwa, banyak daerah lain yang mengusulkan Pj Kepala Daerah berasal dari Pejabat eselon IIA. Bahkan, mereka mengusulkan Pejabat lintas sektoral dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski begitu, menurutnya, tindakan DPRD hanya sebatas mengusulkan nama Pj Wali Kota Mojokerto saja. Hal itu diperjelas melalui kalimat yang Beliau sampaikan.

“Kami hanya mengusulkan nama saja. Nantinya, keputusan mutlak hanya bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri. Sehingga, mekanisme usulan Pj Wali Kota Mojokerto akan dinilai oleh Mendagri, Menpan RB, Mensesneg, BIN, KPK, BKN, dan Presiden,” ucapnya.

Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan jika usulan nama yang diajukan, berasal dari Kepala Dinas yang berasal dari Pemprov Jatim, atau pejabat-pejabat lainnya.

Sementara itu, mekanisme yang dilakukan, sesuai dengan Permendagri No. 4 Tahun 2023, tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota, boleh diusulkan dari DPRD, asal tidak lebih dari tiga orang; Pemprov; termasuk Mendagri.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, yakni Sunarto, mengatakan bahwa, pihaknya mengajukan usulan nama Pj Wali Kota Mojokerto, setelah Kepala Daerah mengalami masa paripurna, terkait pemberhentian Kepala Daerah perempuan pertama di daerahnya. Hal ini sejalan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota perempuan pertama di daerahnya.

Rohma Asti (R.A) – CBN

Share :