Timika, Papua Cakrabhayangkaranews.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan di wilayahnya, Koramil 1710-02/Timika terus aktif melaksanakan kegiatan Komsos di masyarakat. Dengan seringnya melaksanakan kegiatan Komsos maka setiap perkembangan situasi dan keluhan masyarakat dapat cepat diselesaikan dengan tepat.
Seperti halnya hari ini dimana Babinsa Koramil 1710-02/Timika, Serda Tumpak Marpaung mendampingi pelaksanaan mediasi perdamaian antara keluarga Sdr. Kemianus Murib dan dan keluarga Sdr. Gudi Murib di Kampung Minabua, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Sabtu (29/10/2022). Mediasi dilaksanakan di Balai Kampung Minabua dengan disaksikan oleh Kepala Kampung Minabua, Bapak Pinus Tabuni beserta tokoh masyarakat serta kedua belah pihak yang berselisih.
Permasalahan diawali oleh kasus perselingkuhan Sdr. Kemianus dengan istri dari Gudi Murib dan pada kesempatan tersebut Babinsa turut mendorong upaya perdamaian melalui prosesi adat sehingga tidak menimbulkan masalah yang lebih besar. “Perselisihan harus segera diselesaikan karena antara korban dan pelaku masih dalam hubungan keluarga,” jelas Serda Tumpak Marpaung. “Dengan adanya perdamaian maka situasi wilayah akan tetap terjaga,” sambungnya.
Setelah melalui musyawarah, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai dan keluarga Sdr. Kemianus Murib sepakat untuk membayar denda adat kepada keluarga Bapak Gudi Murib dengan membayar sebesar 30 juta rupiah ditambah 4 ekor babi. Masyarakat yang hadir sangat senang dengan perdamaian ini dan sangat berterima kasih kepada Babinsa yang terus mendorong terwujudnya perdamaian di Kampung Minabua.
(Pen Kodim 1710/Mimika)