Surabaya, Cakrabhayangkaranews.com – Jajaran Kepolisian Polda Jatim terus memburu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestasbes Surabaya, Polda Jatim, menangkap salah satu tersangka tindak pidana perdagangan orang, dengan inisial ME, biasa dipanggil Mami (25), yang mana merupakan sosok Freelance Surabaya.
Hal ini bermula dari kecurigaan pihak kepolisian karena Mami memiliki tiga anak buah yang rata-rata adalah seorang mahasiswi untuk dijual dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada seorang laki-laki berhidung belang di Surabaya.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (IPPA), Ipda Wulan mengatakan, “Perbuatan Mami terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati adanya sebuah akun media sosial berupa facebook dan michat yang biasa dijadikan sebagai open BO.”
Beliau juga menjelaskan bahwa korban awalnya ditawarkan kepada para tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp. 2000.000, (28/07/2023).
Tak hanya itu, Ipda Wulan juga menerangkan bahwa korban dengan tersangka sudah saling kenal selama kurang lebih sekitar 1 tahun.
Pada saat itu, korban ditawari pekerjaan sebagai PSK ketika mereka sedang kesulitan ekonomi. Para korban diiming-imingi uang R.2000.000 setiap kali melayani laki-laki berhidung belang itu. Dan biasanya, dalam waktu seminggu, mereka bisa melayani laki-laki berhidung belang itu dua hingga tiga kali.
Sebenarnya, penggebrekan ini telah dilakukan pada tanggal 5 Juli 2023, tepatnya di Hotel Gubeng Surabaya. Pada saat itu, polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani laki-laki nakal.
“Setelah ditelusuri lebih dalam, para korban mengaku bahwa Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria berhidung belang dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp. 2000.000,” ucap Wulan ketika diwawancarai.
Ipda Wulan juga memberikan keterangan bahwa setiap kali transaksi prostitusi tersebut dilakukan, Mami Elga dapat meraup keuntungan sekitar Rp. 600.000
“Pihak kepolisian akhirnya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 600.000, satu handphone, dan satu kondom,” ucap Wulan.
Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat kasus sesuai dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang PTPPO dan, atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D, UU RI Noo. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No.19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
R. A – CBN