Kotabaru Kalimantan Selatan. Cakrabhayangkaranews.com-Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kotabaru, Sungian Noor, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja ( BLK ) Kotabaru Arul Selasa 31-01-2023 diruangan kerja dinasnya, disampaikan kepada wartawan CBN,” pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kopetensi di BLK setiap tahunnya sudah sesuai yang telah diperogramkan oleh dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotabru.

Arul, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Balai Latihan Kerja Kotabaru jawab tanya Wartawan Media ini Ketika wawancara di ruang kerjanya, dijelaskan BLK itu adalah Balai Latihan Kerja, dan BLK itu adalah Sarana dan Prasarana tempat pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan atau tempat bagi orang yang mau mendalami keahlian dimasing-masing pribadi.” Kata Kabid Pendidikan.

Sejak berlakunya Otonomi Daerah, BLK berubah menjadi Lembaga Balai Latihan Kerja Daerah ( BLKD ) statusnya dibawah Naungan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) dinas Tenaga Kerja dimasing-masing daerah.” Ucap Arul.

Lanjut Kabid Pendidikan UPTD- BLK, materi yang diprogramkan untuk Pelatihan diantaranya, Pelatihan Kejuruan Las, Teknik Otomotif, Tehnisi Komputer, Listrik, Tata Boga dan menjahit.” Jelasnya.

Dana pendidikan dan Latihan ( Diklat ), bersumber dari Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenaga Kerjaan, APBD, Pemda Kotabaru. Selain itu ada juga Kepedulian Perusahaan yang berasal dari dana, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ( CSR ) dari perusahaan. ” Dana CSR adalah sebagai bentuk perhatian perusahaan dan dapat memberikan Dampak Positif kepada masyarakat lingkungan perusahaan itu sendiri.” Jelas Arul.

Kabid Penddikan melanjutkan, ” Dana CSR itu adalah Dana yang diberikan kepada penerimanya sebagai bentuk pertanggung jawaban Sosial perusahaan yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dilingkungan perusahaan itu sendiri, CSR juga adalah dana atau Anggaran yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab yang telah diatur oleh Undang Undang no: 40 thn 2007, pasal 74 Undang-Undang tentang PT.” Jelasnya.

Arul Kabid Pendidikan UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Kotabaru, melanjutkan lagi, Perusahaan dapat berikan bantuan kepada masyarakat lingkungannya, dengan bentuk dana CSR, karena perusahaan berkewajiban memberikannya dengan bentuk kepedulian sosialnya perushaan terhadap masyarakat lingkungan dan masyarakat binaan perusahaan.” Ungkap Arul Kabid UPTD – BLK Kotabaru.
Kabid mengakhiri, perusahaan akan memberikan bantuan untuk kegiatan bermanfaat, kegiatan yang bernilai ekonomi, bentuan diberikan kepada kelompok masyarakat atau masyarakat yang melakukan kegiatan bermanfaat dengan bentuk berkelompok.” Tutupnya.
(Syafruddin).

Share :