kukar 3

Cakra Bhayangkara News KUKAR – Polres Kukar berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial PI (38), pada Jumat (16/8)2024) sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku ditangkap di Jalan Handil Penghulu Gang Belora RT 2 Kecamatan Samboja.

Berawal dari informasi masyarakat, akhirnya Tim Opsnal Satreskoba Polres Kukar melihat pelaku yang sedang menyusun batu yang ada di depan rumahnya. Personel pun langsung mengamankan pelaku, dan setelah diintrogasi Tim Opsnal melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus sabu-sabu dibungkus dengan selembar tisu yang ditemukan di bawah pohon depan rumah pelaku.

“Kemudian Tim Opsnal menemukan 2 bungkus sabu-sabu di dalam botol plastik kecil yang letaknya di lantai kamar rumah pelaku,” ungkap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 poket dengan berat 1,22 gram, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana)

Share :