Kotabaru Kalimantan Selatan, Cakrabhayangkaranews.comPenangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang sangat merugikan masyarakat, Khususnya merugikan Masyarakat Nelayan Kotabaru.

Meraknya laporan masyarakat nelayan terkait adanya kapal Nelayan yang datang dari luar Kotabaru yang beroperasi penangkapan ikan diperairan wilayah Kabupaten Kotabaru dengan perlakuan penangkapan ikan yang seperti ini tidak benar.” Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres,” Cantrang adalah salah satu alat penangkapan ikan yang aktif dengan pengoprasiannya menyentuh sampai kedasar laut perairan.” Jelasnya.

AKBP M.Gafur, melanjutkan, tehnis operasional penggunaan alat tangkap ikan yang seperti itu, pengoperasiannya dengan menebar tali selembar dengan bentuk melingkar, selanjutnya menurunkan jaring Cantrang, kedua ujung tali selembar ditemukan, dan kedua ujung tali ditarik kearah kapal sampai seluruh bagian Jaring Cantrang terangkat. ” Jelasnya.

Kapolres Kotabaru mengancam terhadap pelaku penangkapan ikan yang memakai alat tangkap jenis Cantrang, “diancam dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yg berlaku. ” paparnya.

Kapolres menghimbau, terkait larangan “Keberadaan Kapal Cantrang sesauai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no: 2/ Permen- KP/ 2015, tentang larangan Penggunaan alat Penangkapan ikan pukat Hela ( Trawls ) dan Pukat Tarik ( Seine Nets ) diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.” Jelas Kapolres.

Lanjutnya lagi, pelaku yang melanggar Himbauan tersebut, dikenakan ancaman sesuai pasal 85 UU no.45 tahun 2009 ( bagi kapal Cantrang ), dipidana dengan pidana penjara oaling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliyar Rupiah ), pada pasal 48 KUHP ( bagi kapal penampung ), ikut terancam dengan pidana Penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.900,00. ( Sembilan Ratus Rupiah ).” Kata Kapolres.

Kapolres mengakhiri, disampaikannya kepada masyarakat Khususnya Masyarakat Kabupaten Kotabaru, bagi yang mengetahui adanya Kapal Cantrang yang beroperasi penangkapan ikan di perairan Kotabaru, agar segera melaporkan ke Kapolres Kotabaru, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kemudian masyarakat Nelayan jangan mengambil tindakan sendiri- sendiri, serahkan saja kepada pihak berwajib, agar bisa di peroses secara Hukum yang berlaku.” Tutup Kapolres Kotabaru, AKBP M.Gafur Aditya Harisada Saregar.

( Syafruddin )

Share :