screenshot 20250214 233926 1

Kapolsek Bungku Selatan – Pesisir : AKP. IK. Yoga W, SH

Lafeu – Bungku Pesisir, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kasus dugaan penggelapan penjualan lahan masyarakat yang menyandung Kades Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), terus diperdalam dalam tahapan Pemeriksan Satu. Kendati karena alasan sakit AM beroleh penangguhan penahanan, namun saat ini kasusnya terus diperdalam.

Demikian penjelasan Kapolsek Bungku Selatan – Pesisir AKP. I.K. Yoga W, SH kepada CBN baru-baru ini via telepon, disela-sela kesibukannya.

Menurut Yoga, atas penangguhan penahanan ini, AM dikenakan wajib lapor sambil menunggu selesainya pemberkasan satu. Jika rampung pemberkasan tersebut, berkasnya akan segera diserahkan ke jaksa.

Ya, petualangan Kades Sambalagi AM berakhir. Kini ia menunggu poses hukum. Dalam menunggu proses kesembuhan, menurut sumber CBN di Sambalagi, AM terlihat di kediamannya. “Iya Pak Kades ada di Sambalagi,” jawab sumber CBN dari seberang telepon.

Semula memang, “dilepasnya” AM dari tahanan Polsek Bungku Selatan – Pesisir beberapa waktu lalu menimbulkan pertanyaan. Namun itu kemudian dijawab Kapolsek.

Kapolsek Bungku Pesisir – Selatan yang dihubungi CBN via telepon disela-sela kesibukannya, membenarkan tentang permohonan penangguhan penahanan AM dan dipenuhi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan AM. “Iya benar. Yang bersangkutan (AM) kita beri penangguhan penahanan karena alasan sakit. Jangan nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas kondisi kesehatannya. Meski begitu kasusnya terus berjalan dan tidak ada masalah. Sudah pada tahapan pemberkasan satu,” urai Kapolsek.

Terkait itu, dalam masa pemulihan keslesehatannya, AM dikenakan wajib lapor. Sebab kasus ini terus berjalan tanpa intervensi, tegas AKP. I.K. Yoga W.

Ya, akhirnya teriakan, kedongkolan dan ketidak berdayaan masyarakat Sambalagi, sudah terjawab. Pamer kemewahan yang dipertontonkan oknum Kades Sambalagi AM, sudah jatuh ke titik nn nadir. Kini AM tengah menunggu proses penyidikan yang hampir rampung tahap pertama. Kasusnya terkait dugaan penggelapan ganti rugi lahan masyarakat, segera diserahkan ke jaksa.

Dari berbagai kalangan dan elemen, sangat mengapresiasi langkah taktis tak menunda waktu jajaran Polsek Bungku Pesisir, Polres Morowali dan Polda Sulteng, untuk memproses all out kasus ini hingga masuk penyidikan dan pemberkasan tahap satu. “Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek.Bungku Pesisir,” ungkap salah satu warga Sambalagi kepada CBN.

Bahwa jauh sebelum mencuatnya kasus dugaan pencaplokan dan dugaan penggelapan lahan masyarakat, AM sudah disorot. Namun, masyarakat masih diam. Lalu sempat lama sekali menunggu itikad baik AM, mana tau mau mengembalikan hak-hak masyarakat yang ia kangkangi.

Investigasi yang dilakukan CBN beberapa waktu lalu, ternyata mengungkap banyak fakta. Yakni soal carut marut dan bobroknya manajemen pengembalian ganti rugi lahan masyarakat Sambalagi yang selalu ditutup-tutupi. “Kades tidak transparan,” begitu nada satu komentar.

AM, terjerat kasus ganti rugi sekitar 50 Ha lahan masyarakat Sambalagi namun diduga dananya sebagian “dimainkan” AM. Padahal sebetulnya tambah sumber, masih terlalu banyak persoalan tanah yang didalangi AM. Hampir rata-rata warga Sambalagi — baik perorangan.maupun kelompok — melapor ke CBN, soal ulah kurang terpuji AM. Mereka baru sadar telah maaf — dibodoh-bodohi — AM. “Kami merupakan bagian dari pembebasan lahan masyarakat Sambalagi mulai tahun 2019 hingga 2021. Lahan kami juga dijual Kades,” ungkap sejumlah bapak dan beberapa ibu yang mengaku sebagai korban ulah Kadesnya.

program ganti rugi lahan warga Sambalagi mulai tahun 2019 hingga 2021 keseluruhannya sebesar Rp. 22 Miliar. Namun, ganti ruginya sebagian — dari pemeriksaan sementara — dialihk ke rekenig pribadi sebesar kurang lebih Rp 2,8 Miliar.

Dugaan kebiasaan “menilep” hak masyarakat, konon sudah banyak dilakukan oknum AM, namun baru terungkap sekarang. “Kami masyarakat Sambalagi betul-betul dizhalimi. Yang baru mau diungkap dan pengakuan Kades itu sebetulnya baru sedikit,” papar warga.

Maka, jika benar-benar mau dibuka ke akar-akarnya, sungguh masih banyak lahan
masyarakat yang dicaplok
AM. Selain menilep.ganti rugi yang merupakan hak masyarakat, AM juga menjual dan meng – SKT – banyak lahan di Sambalagi dan sebagian adalah kepunyaan.masyarakat. Dalihny, setelah diukur tanah-tanah terseut masuk dalam konsesi perusahaan. Padahal, uangnya digukan untuk memperkaya diri, hingga melampaui kewenangan dan jabatan.

Namun, jika tak ada aral melintang sebut Kapolsek, beberapa waktu kedepan bundel berkas AM sudah akan diserahkan ke jaksa untuk dipelajari. ‘Berkaanta sudah akan diserahkan ke jaksa untuk dipelajari,” jelas Kapolsek.* jay

Share :