CBN, Bangka Barat – Tersangka kasus pencurian FA dan MS warga Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. karena kasus Curat telah diselesaikan dengan cara Restorative Justice oleh Polsek Mentok Polres Bangka Barat. Selasa 09 Mei 2023 di Ruang restorative justice unit Reskrim Polsek muntok

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga, S.Kom menjelaskan Berdasarnya Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, untuk menerapkan RJ & tidak bersifat transaksional, jelasnya. Kamis (11/05/2023)

Kegiatan Gelar khusus penghentian Penyidikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) Perkara tindak Pidana “Pencurian”, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B–02/V/2023/SPKT/SEK MENTOK/RES-BABAR/POLDA BABEL,Hari Senin tanggal 08 Mei 2023

“Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kapolsek Mentok di Ruang restorative justice unit Reskrim Polsek muntok, untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus Curat tersebut, “terang Kapolsek

“Atas kejadian tersebut pihak pelapor Liaren bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor FA dan MS bersedia Ganti rugi atas perbuatan terlapor tersebut,” ungkap Kapolsek

“Para pihak pun sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice,” tutup Kapolsek. ( Kutis CBN )

Share :