Buol, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Putusan sidang disiplin terhadap penjatuhan sanksi 5 personil Polres Buol terkait penganiayaan tahanan berinisial ML alias Maming dalam kasus pencurian hewan ternak yang terjadi 20 Maret 2022 lalu masih terus bergulir.

Melalui Moh Samsul A.Umar selaku pihak yang diberi kuasa, ML alias Maming menyatakan akan mengadukan permasalahan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Sulteng.

Rencana pengaduan itu lebih didasarkan pada beberapa subtansi pokok permasalahan. Dimana, ML alias Maming dalam kasus tersebut telah mendapat penyiksaan/pemukulan, dan akibatnya ML alias Maming mengalami luka memar di sebagian tubuhnya yang dilakukan 5 personil, Antara lain ; Bripka UA, Brigpol RF, Bripka AD, Brigpol SA, dan Briptu V.

Menurut Samsul, jika mengacu pada pasal 351 KUHAP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, maka dapat dilakukan penyidikan selanjutnya terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ke 5 personil tersebut, jelas Samsul

Seperti dilansir sebelumnya, sebanyak 5 personil Polres Buol Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman disiplin terkait penganiayaan tahanan berinisial ML alias Maming dalam kasus pencurian hewan ternak yang terjadi 20 Maret 2022 lalu.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 5 orang personil itu diputuskan melalui sidang disiplin yang dipimpin Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos.MH. Serta didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.

Sidang penjatuhan hukuman disiplin yang berlangsung di Pendopo Polres Buol Selasa 20 September 2022 juga melibatkan pengamanan Perssipropam.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 25 September 2022, ke 5 personil itu terbukti melakukan pelanggaran
Gar : Pasal 4 Huruf ( f ),Pasal 5 Huruf ( a ) ,dan Pasal 6 Huruf ( q ) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.* sul

Share :