1708099624128

Foto atas : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Parlianggoman Napitupulu, SH, MH

Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –

Setelah berjalan beberapa waktu, kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berjalan dan didalami. Sementara pihak Kejari Tolitoli menunggu hasil pengembangan tersebut

Sampai saat ini, perkara belum dikirim penyidik ke kejaksaan dan masih Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejari Tolitoli. Artinya, yang ditunggu adalah berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian oleh jaksa. Apakah syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. “Bila belum, maka akan diberikan petunjuk untuk penyempurnaan berkas perkara.”

Begitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Parlianggoman Napitupulu, SH, MH yang dikonfirmasi CBN Jumat (16/2/2023).

Untuk SW sebagai pemodal yang kini menjadi tersangka sebut Kajari Albertinus, sudah dilakukan perpanjangan penahanan.
Ini sambil menunggu informasi perkembangan penyidikan dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulteng. Seperti, siapa saja pihak-pihak yang telah menerima hasil dari kasus PETI ini.

Terkait kasus PETI Malempak, sebelumnya Kejari Tolitoli bersama tim pemyidik Gakkum KLHK sudah menetapkan SW sebagai tersangka. Didahului penyitaan empat unit alat berat ketika dipakai di lokasi PETI.

“Kami tentunya sangat mengapresiasi kinerja penegakan hukum dan kerjasama Kejari Tolitoli dan
tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulteng yang telah berkolaborasi dengan baik,” ungkap berbagai pihak yang menjempoli kolaborasi Gakkum KLHK dan pihak Kejari Tolitoli.

Menurut Albert — sapaan akrab Albertinus Parlianggoman Napitupulu — penindakan dan penegakan hukum terhadap PETI Dusun Malempak, berawal dari laporan masyarakat. Bahwa ada aktivitas tambang liar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. PETI di sana bahkan sudah menggunakan alat berat, mengarah kepada rusaknya lingkungan. Air sungai bening menjadi keruh dan mulai tercemari, seperti.yang sudah ditayang CBN beberapa waktu lalu.

Diawal-awal pengungkapan PETI Malempak, Albert bahkan sampai “menyaru” atau melakukan penyamaran ke dekat sasaran, sebelum “oenggerebegan” pihak Gakkum di KLHK beberapa waktu lalu.

Saat ini kata Albert, pihak Gakkum KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak, untuk dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan CBN sebelumnya bahwa selain telah menetapkan tersangka SW dalam pengungkapan kasus PETI Malempak, terus digali kemana saja aliran dana untuk upeti. Kepada siapa saja pihak terkait menerima uang hasil pertambangan tanpa izin tersebut. Dalam kaitan itu, dilakukan pula kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)* jay

Share :