CBN, Parittiga Bangka Barat – Beraktivitasnya kembali kegiatan penambangan timah ilegal jenis rajuk tower di kawasan hutan lindung, Pasir Kuarsa,Dusun Mungkus,Desa Teluk limau ,Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat, semakin meraja lela, dan tambah parah yang merusak kawasan rehabilitasi lahan, walaupun sudah sering di tertibkan APH dari Ditkrimsus Polda Babel beberapa waktu yang lalu.

Padahal , program pengerjaan Rehabilitasi Lahan Kritis seluas 20 ha dikawasan tersebut oleh BPDASHL Batu Rusa Cerucuk Provinsi Kep.Bangka Belitung,melalui Kelompok Tani Hutan Karya Abadi, baru saja selesai dilaksanakan pengerjaaanya pada tahun 2022 lalu,dan tahun ini memasuki tahap perawatan pertama.

“Untuk Pengerjaan Rehabilitasi lahan seluas 20 ha, baru saja diselesaikan,pada tahun 2023 ini memasuki tahap perawatan dan pemeliharan pertama” Jelas Dien Anggota KPH JBA yang membidangi bagian Penyuluhan Hutan, Senin (10/04/2023) melalui pesan singkat WA.

Arif sendiri dari BPDASHL Batu Rusa Cerucuk yang menangani Program RLT,di kawasan Pasir Kuarsa, saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan,akan menindaklanjuti terkait kegiatan yang terjadi di kawasan itu.

“Seharusnya kawasan itu sudah steril dan bebas tambang,karena selain kawasan hutan lindung,sekarang sudah dilakukan Program RLT’ Ujarnya.

” Terimkasih infonya,akan kita tindaklanjuti”Tegas Arif.

Kapolsek Jebus,Kompol Ghalih Widyo Nugroho,saat dikonfirmasi terkait kegiatan tambang di kawasan hutan lindung yang berada diwilayah hukumnya mengatakan “terimakasih atas informasinya.”

Selanjutnya terkait informasi yang diterima tentang adanya kegiatan tambang di kawasan hutan lindung pasir kuarsa itu,Kapolres Bangka Barat dalam konfirmasinya mengatakan hari ini timnya turun ke lokasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.

“Hari ini tim kami turun dipimpin Kasat Reskrim,”tegas Kapolres

Terpisah,Direktur Ditreskrimsus Polda Babel,Kombes Djoko Julianto menyampaikan terimakasih atas informasi yang diterimanya.
                                   ( Bang p3n CBN )

Share :