CBN, Padang  – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Kelas II Teluk Bayur kembali memfasilitasi proses pemberian santunan kepada keluarga pelaut atas nama Juharman senilai 225.000 Dolar Singapura kepada ahli waris Nilda Sharhan selaku istri Almarhum

Pelaut Juharman merupakan Anak Buah Kapal yang menjabat sebagai ChiecEngineer (Kepala Kamar Mesin ) di Perusahaan Singapura yang meninggal dunia di Singapura pada tahun 2021 dikarenakan sakit.

img 20230812 wa0031
img 20230812 wa0031

“Untuk kesekian kalinya, pemerintah Indonesia Baik melalui KBRi dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut,” ujar Kasi Keselamtan Berlayar Penjagaan dan Patroli Harlansyah SH yang didampingi Capt.Sukirman dan Perwakilan KBRI Singapura Ibuk Wida Irfani S di Padang

Adapun proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai 225.000 Dolar Singapura diberikan kepada ahli waris Ibu Nilda Sharhan selaku istri almarhum.

img 20230812 wa0035
img 20230812 wa0035

“Alhamdullilah, proses serah terima santunan oleh KBRI Singapura melaui KSOP Teluk Bayur berjalan lancar. Dengan harapan ahli waris bisa memanfaat kan dan mengelola dana santunan dengan sebaik baik nya.
Atas nama Pemerintah melaui KSOP Teluk Bayur , Harlansyah menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya pelaut Indonesia saat bekerja di atas kapal.

“Kami juga berterima kasih dan sangat mengapresiasi kepada KBRI Singapura yang telah menyelesaikan hak atas keluarga almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab pemerintah kepada keluarga korban,” jelasnya. 

img 20230812 wa0034
img 20230812 wa0034

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.

“Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. ( Red CBN86 )

Share :