Kejari Kotamobagu

Kotamobagu, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Terdakwa Anjte Kumendong selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati yang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Rehabilitasi Jalan Insil Baru – Insil Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020, telah mengembalikan kerugian Keuangan Negara senilai Rp Rp 2.765.498.549,10.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta, SH, Kasi Intelijen Meidy Wensen, SH, Kasi PB3R Zulhia J. Manise, SH, Kasi Pidum Prima Poluakan, S.H.,M.H, dan Kasi Datun Mariska J.S Kandow, S.H.,M.H, saat melakukan konfrensi pers di Aula Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis 21 September 2023.

screenshot 20230922 085104 1
Kajari menjelaskan, kerugian keuangan negara ini dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kejari Kotamobagu melalui Seksi Pidus dan Seksi BB melakukan ekseskusi terhadap uang pengganti senilai Rp. 2.765.498.549,10. Ini dieksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Antje Kumendong dan kawan-kawan, setelah ini uang akan langsung kami setor ke kas negara,” jelas Elwin Khahar.

Menurutnya, hal ini merupakan keberhasilan Kejaksaan karena kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan pada saat proses penuntutan yang disita Kejari Kotamobagu, dijadikan barang bukti pada persidangan hingga putusan pengadilan.

screenshot 20230922 085108 1

Dikesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta SH, menyampaikan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado bahwa 4 terdakwa terdiri dari Channy Wayong, Mutiara E.S Tammu, Denny T. Senduk dan Antje Kumendong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan jaksa terkait kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020. “Keempat terpidana termasuk Antje Kumendong dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” kata Chairul.
Lebih lanjut kata Chairul, dalam putusan pengadilan juga disebutkan bahwa terdakwa Antje Kumendong dihukum untuk membayar uang pengganti. “Dan sesuai dm putusan pengadilan, terdakwa Anjte Kumendong telah mengembalikan uang pengganti tersebut,” tandasnya.* psb

Share :