1705658967624
screenshot 20240119 175400 1
Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kejaksaan Negeri Tolitoli bakal menelusuri aliran dana upeti kepada siapa saja pihak terkait yang menerima uang hasil pertambangan tanpa izin (PETI) Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penyelidikan aliran dana tersebut dilakukan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bahwa kejari Tolitoli kemungkinan melakukan penyelidikan pihak-pihak terkait yang menerima upeti dari pihak pelaku aktivitas PETI dengan menggandeng PPATK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus P Napitupulu, Rabu (17/1/2024).

Selain itu sebut dia, pihaknya menunggu informasi perkembangan penyidikan dari Gakkum KLHK terkait pihak yang menerima hasil PETI tersebut.

screenshot 20240119 175403 1
Sebelumnya, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan SW pemilik modal aktivitas tambang di Dusun Malempek, sebagai tersangka pertambangan tanpa izin (PETI), beberapa waktu lalu.

Selain menetapkan SW sebagai tersangka, aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Toli-Toli bersama Gakkum KLHK menyita 4 unit alat berat.

Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak untuk dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, guna kelengkapan berkas perkara tersebut.

screenshot 20240119 175358 1
Penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat memanfaatkan sungai biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi, kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka mengalami penyakit kulit

Jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Akan berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.* jml – jay

Share :