Cakra Bhayangkara News Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria dan 8 poket sabu di Desa Muai RT. 02, pada Selasa (24/10) lalu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon menerangkan bahwa pri yang diamankan pihaknya itu berinisial R (34)
Warga Desa Muai RT. 04 Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar.

“Awalnya, personil Polsek kembang janggut mendapatkan informasi dari seseorang bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di sebuah bengkel di Desa Muai RT. 02 Kec. Kembang Janggut Kab. Kukar,” jelas Kapolsek.

Melalui informasi tersebut, Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan rumah di pimpin oleh Kapolsek dan berhasil mengamankan R.

Dari penggerebekan itu ditemukan 8 poket shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk G.A. R mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang bernama LANDI.

Kini tersangka R dan barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Montana)

Share :