img 20240905 wa0020

CBN, JakartaSidang Praperadilan lanjutan yang digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan saksi – saksi dari pihak pemohon menuai banyak kontraversi., dan membingungkan hakim tunggal, Rabu ,04/09-2024

Pasalnya para saksi yang di hadirkan pihak pemohon terkesan kebingungan dalam menjawab pertanyaan dari Hakim tunggal Arief Priyono, SH, MH.

Dimana saat hakim tunggal menanyakan kepada saksi darimana dia mengetahui kalau telah terjadi money politik sedangkan saksi saat itu mencoblos secara Luber.

Dengan terbata – bata dan kebingungan saksi menjawab pertanyaan hakim dengan menyatakan bahwa dia sendiri yang mengalami, bahkan saksi menjelaskan bahwa sehari sebelumnya mereka di berikan amplop yang berisi duit 100 ribu dengan arahan agar mencoblos Caleg N, oleh Suhanda.

Namun di lanjutkan oleh hakim lagi, apakah saat selesai mencoblos saksi memberitahukan ke orang lain? Saksi menjawab dengan mengatakan tidak, sehingga Hakim menjadi bingung dan heran, dari mana saksi dapat mengetahui kalau sudah terjadi money politik padahal saksi sendiri tidak tahu dari mana informasi ini berkembang.

Pihak termohon yaitu polda metro jaya dalam persidangan hanya mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan.

Pada kesempatan yang sama, saat selesai sidang, awak media mencoba mendapatkan klarifikasi dari salah satu perwakilan termohon, Iptu Mansyur, dimana dalam keterangannya menyatakan bahwa dirinya dan rekan – rekan datang menghadiri sidang mewakili institusi Polda Metro jaya, dalam penjelasannya Mansyur menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai protap kepolisian serta perundangan yangberlaku di NKRI.

Mansyur menambahkan bahwa alasan Polda Metro Jaya mengeluarkan SP 3 dengan alasan Demi Hukum, jadi apa yang sedang di gugat oleh pihak pemohon bagi termohonsah – sah saja karena bagi polda metro jaya, ini merupakan hak dari setiap warga negara, kita semua harus tunduk dan patuh pada keputusan yang nantinya di ambil oleh hakim praperadilan.

” Polda Metro Jaya merasa sudah sesuai prosedur melakukan penghentian perkara ini melalui SP3, kalaupunada pihak – pihak yang keberatan, silakan saja gunakan hak hukumnya, ” jelas Mansyur.

Lain hal yang disampaikan anggota relawan NC, Herman, kepada wartawan media ini menjelaskan bahwa dirinya dan para pendukung Caleg N, ootimis kalau hakim tunggal akan menolak gugatan ini, pasalnya menurut herman dari pantauan mereka di dalam persidangan bahwa apa yang disampaikan oleh para saksi merupakan sesuatu yang belum pasti kebenarannya karena hanya keterangan tanpa didukung bukti – bukti yang akurat.

” kami yakin gugatan ini akan ditolak hakim, ” ungkap Herman Antusias.

Selanjutnya Herman juga sangat menyayangkan kejadian ini yang hingga sampai ke persidangan, padahal masalah ini dapat diselesaikan secara internal partai apalagi antara caleg yang digugat dengan pengugat masih ada kedekatan secara hubungan emosional , jadi herman berharap agar setelah adanya keputusan sidang agar semua pihak tunduk dan patuh pada keputusan pengadilan.(Tim )

Share :