Kotabaru Kalimantan Selatan, Cakrabhayangkaranews.comKetua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos. memimpin Rapat RDP, Urun Rembuk, dan Curah Pendapat, Senin, 21-02-2022 dilaksanakan di Gedung ruangan rapat Gabungan lantai 2 Kantor DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan.

Hadir, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Drs.H.Mukhni AF., Forkopimda Kotabaru, Danlanal Kotabaru, Perwakilan Dandim 1004/ Kotabaru( Pasi Intel ), Perwakilan Kapolres Kotabaru (Waka Kapolres), Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.( Komisi II dan Komisi IV ), Kepala Dinas BPN, Perwakilan LH, Dinas Penanaman Modal & Perizinan, Camat Pulau Laut Tengah, Kapolsek, Danramil Kec.Pulau Laut Tengah, Advokat, Ketua LSM, Anak Kaki Gunung Sebatung, LSM Formula, Aliansi LSM Kotabaru, Perwakilan Urun Rembuk, Kepala Desa Sungup, Kades Selaru, Kades Salino, Tokoh Agma, tokoh Masyarakat, Perwakilan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Indonesia ( HMI ) Kotabaru, dan Sektetariat DPRD Kotabaru.

Moderatur Rapat Dengar Pendapat dan Urun Rembuk, Syairi.Mukhlis, S.Sos, mengatakan ada 10 poin bahasan forum ini atas permitaan peserta Urun Rembuk yang tergabung dari beberapa LSM di Kotabaru.

10 poin ini akan disampaikan juga kepada,” DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat, Karena 10 poin ini adalah kewenangan DPRD dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. DPRD Kabupaten Kotabaru hanya berkapasitas meminta untuk ditindak lanjuti oleh DPRD Provinsi, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat apa yang diminta oleh peserta Urun Rembuk. ” Kata Mukhlis.

Lanjut Mukhlis dalam paparannya, ” 10 poin diantaranya adalah, lahan Pertanian, Perkebunan, Perkantoran dan Pemukiman yang masuk wilayah IUP PT.sebuku Grouf, dan dimintakan perusahaan agar tidak melakukan penambangan terhadap pasilitas tersebut. ” jelasnya.

Dinas Ketenaga Kerjaan telah melaporkan, Rekrutmen Tenaga Kerja yang diterima sudah mencapai 71 % , data ini berdasarkan laporan PT.Sebuku Tanjung Coal ( PT.STC ).

Advokat Nor Ipansyah, SH.,M., Hum. Perwakilqn Advokat Kotabaru, tanggapi laporan Dinas LH Kotabaru, terkait Amdal PT.Silo, ” ditahun 2010 itu tidak ada tertuang dalam Dokomen Amdal, terkait Balsting, tapi hanya keperluan Sendiri, sedangkan Bijih Besi dikerjakan oleh perusahaan ada beberapa titik, namun tidak terkumpul dalam satu titik.” Jelas Nor Ipansyah.

Jelas Nor Ipansyah lagi, jadi Blasting setahu saya tudak ada dalam Dokomen Amdal tahun 2010 itu, apa yang dikatakan oleh Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) itu tadi tidak ada. Untuk itu saya berharap kepada pihak terkait agar dapar melaksanakan REVISI Amdal tersebut, karena tidak kejelasan yang benar. ” Pinta Advokasi Nor Ipansyah.

Hartono mantan Anggota DPRD Kotabaru, tanggapi Produksi Tambang Batu Bara dalam wilayah Kec.Pulau Laut Tengah Kotabaru, Armada angkutan perushaan setiap malam, mencapai 200-300 buah tronton, isi per tronton 20 tonĂ— 300 buah Armada Tronton= 6000 ton, berapa juta ton sudah batu bara yang keluar dari tambang, kalu dikalikan beberapa tahun perusahaan lamanya menambang. ” papar Hartono.

Satu malam batu bara yang keluar dari tambang 6000 ton. Armada Tronton itu melintasi jalan Negara ( Jalan Provinsi ).

Padahal Perda No.3 tahun 201b2, telah mengatur tentang Tambang dan Perkebunan dilarang melintasi jalan Negara atau jalan Provinsi. Tapi kenyataannya, sudah 2 tahun yang lalu sampai saat ini, Truck tersebut tetap melintasinya.

Warga Masyarakat
Salino protes, menuntut kepada pihak Prusahaan tentang angkutan itu, perusahaan tidak peduli, tuntutan itu, perusahaan tetap jalan, pihak perusahaan mengatakan kami, telah mendapat REKOMENDASI dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.” Jelas Hartono.

Perwakilan Dinas Tenaga kerja melaporkan di Forum RDP dan Urun Rembuk, tentang Ketenaga Kerjaan, REKRUTMEN Tenaga Kerja yang diterima oleh Prusahaan Tabang Batu Bara sudah 71 %, ini laporan yang disampaikan oleh PT.Sebuku Tanjung Coal ( PT.STC ) kepada dinas Ketenaga Kerjaan Kotabaru.” Tutupnya.

(Syafruddin).

Share :