img 20240606 wa0081

CBN, Bangka Barat – Komandan Kodim 0431/Bangka Barat Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval M.HAN menghadiri kegiatan rapat tindaklanjut terkait penggunaan dana CSR PT. Sawindo Kencana bertempat di pasangrahan Menumbing Kabupaten Bangka Barat. Kamis (06/06/2024)

Hadir dalam kegiatan sebagai berikut Bong Ming Ming SE ( Wakil Bupati Bangka Barat ), Safrizal SE ( Kepala Kes Banpol Bangka Barat ), AKBP Ade Zamrah S.I.K ( Kapolres Bangka Barat ), Robby Kurniawan ( perwakilan PT. Sawindo ), Bayu Sugiri SH.MH ( Kajari Bangka Barat ), Iwan Gunawan, S.H., M.H. ( Ketua Pengadilan Negeri Mentok ), Lettu Laut Susetyo Budi ( Danpos TNI Al Bangka Barat )
dan Para Kades Sekecamatan Tempilang

Adapun beberapa penyampaian dari beberapa instansi terkait Rapat Pembahasan tindak lanjut terkait penggunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sawindo Kencana oleh Desa Sinar Surya Kec. Tempilang yaitu :

Penyampaian dan penekanan dari Wakil Bupati Bangka Barat yaitu Mengenai permasalahan penggunaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sawindo Kencana oleh Desa Sinar Surya Kec. Tempilang perlu disikapi dan harus ada kebijakan agar bagi masyarakat yg terdampak tidak menjadi permasalahan kedepannya.

Kegiatan pemberian Dana CSR PT. Sawindo untuk masyarakat Ds. Sinar Surya atas Lahan perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawindo yang berada diluar HGU tersebut merupakan hasil keputusan dan kebijakan yang menyetujui agar Dana CSR PT. Sawindo untuk masyarakat Ds. Sinar Surya atas Lahan perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawindo yang berada diluar HGU tersebut dibagikan secara merata ke masyarakat berdasarkan jumlah Kepala Keluarga ( KK ).

Hari ini saya masih ada 350 hektar setelah itu arah kebijakan yang akan kita berikan akan lebih detail dan tidak ada sangkut paut dengan pt sawindo dan ada kejadian di sinar surya kami sudah melakukan mediasi dgn masyarakat dan masyarakat pun masih mengingkan bagian dari mereka

Penyampaian dan penjelasan dari kepala Pengadilan Negri Bangka Barat yaitu Sebelumnya masuk ke permasalahan disini kita harus tahu dan paham apa itu CSR. CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.

PT. Sawindo secara secara hukum berkewajiban memberikan dana CSR kepada masyarakat sekitar atas lahan sawit di HGU nya yang sah, besaran 2% sampai 3% dari total keuntungan dalam setahun.

Kemudian PT. Sawindo yang mengerjakan perkebunan sawit di luar HGU dapat dipersalahkan dalam pidana.

Bantuan uang dari PT. Sawindo kepada Desa-Desa sebagai kompensasi atas kebun sawit diluar HGU menurut saya bukanlah CSR karena tidak sah. Kecuali bantuan tersebut tidak ada kaitannya dengan kompensasi kebun diluar HGU tersebut.

Penyampaian dan penjelasan dari Kejaksaan Negri Bangka Barat yaitu :

Saat ini kami asih mengumpulkan data tentang permasalahan yg terjadi di PT. Sawindo tentang pembagian dana CSR kepada masyarakat.

Uang yang masuk kedalam rekening Bumdes ini masih menjadi pertanyaan atas dasar apa uang tersebut masuk kedalam rekening Bumdes dan apa diperbolehkan ada dana dari luar yang masuk kedalam rekening Bumdes.

Kalaupun ada dana bantuan yang masuk kepada rekening Bumdes itu pun harus ada suratdan penjelasannya.

Kemudian uang yang telah dibagikan kepada masyarakat oleh PT. Sawindo ini apakah uang bantuan atau dana CSR dari PT. Sawindo itu sendiri.

Penyampaian dan penjelasan dari Komandan Kodim 0431/Bangka Barat Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval M.HAN yaitu
Disini dana yang masuk ke rekening Bumdes ini belum bisa dikatakan dana CSR dan dimata hukum juga salah.

Desa yang menerima dana CSR dari pihak ke-3, maka bantuan tersebut apabila berupa uang dimasukan dalam rekening Desa agar dapat diaudit oleh pihak inspektorat daerah a

Share :