screenshot 20240812 163935 1

screenshot 20240812 163957 1

screenshot 1 – 2

GORONTALO – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Korem 133/Nani Wartabone menggelar kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI dan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Tahun 2024, bertempat di Aula Kusno Danupoyo Makorem 133/NW, Jl. Trans Sulawesi Desa Tridharma Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Senin (12/8/2024).

Kegiatan pembinaan Netralitas TNI dalam Pilkada bertujuan, untuk memperoleh kesamaan Visi serta memberikan pemahaman bagi seluruh prajurit TNI terkait sikap Netralitas TNI pada penyelenggaraan Pilkada serentak TA 2024 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam sambutan tertulis Danrem 133/NW Brigjen TNI Hari Pahlawantoro, S.Sos., yang dibacakan olen Kasiops Kasrem 133/NW Letkol Inf Loka Jaya Sembada, S.I.P., diantaranya TNI merupakan alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai penangkal, penindak serta  pemulih keamanan terhadap ancaman keselamatan kedaulatan negara.

Sehingga keberadaan TNI dalam pelaksanaan Pilkada merupakan perekat bangsa dari berbagai Plularitas atau ke-Bhinekaan baik suku bangsa, ras, adat istiadat dan perbedaan lainnya. Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada TA 2024 ini diatur dalam UU RI nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam pasal 2 pada huruf “d” antara lain ditegaskan bahwa TNI sebagai Tentara Profesional ialah tentara yang tidak berpolitik praktis. 

“TNI lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dibanding dengan sikap dukung-mendukung dalam suatu kepentingan kelompok tertentu dalam Pemilu. Apabila aparatur negara baik TNI maupun Polri memihak kepada salah satu calon maka dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya perpecahan di negara yang Pluralis ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Letkol Inf Loka Jaya Sembada menambahkan mengingat begitu pentingnya sikap Netral TNI bagi soliditas Satuan dan pembangunan Profesionalisme TNI, maka dalam pelaksanaan Pemilu setiap Prajurit wajib menunjukkan sikap yang tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu kontestan peserta Pemilu, tidak menggunakan sarana-sarana infrastuktur/bangunan, sarana transportasi serta inventaris TNI lainnya untuk kepentingan kelompok tertentu dalam Pemilu.

Untuk tetap terjaganya konsistensi Netralitas TNI dengan melakukan sosialisasi serta pengawasan kepada seluruh Prajurit TNI agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak komitmen dan citra TNI. 

“Agar setiap Prajurit dalam pelaksanaan tugas di lapangan mempunyai kesamaan sikap dan cara bertindak dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu, maka Prajurit harus mempedomani Buku Saku Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum TNI Tahun 2018, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Prajurit TNI khususnya TNI AD, namun demikian walaupun TNI Netral bukan berarti TNI tidak mau tahu terhadap situasi saat penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, TNI harus paham politik, paham situasi dan paham menempatkan diri sehingga tidak mudah terbawa situasi dan salah dalam melangkah atau terjebak dalam situasi politik,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadiri Arsyad S.Pd., S.H., M.H., sebagai pemateri menyampaikan beberapa hal tentang Dasar hukum pelaksanaan Bawaslu terhadap Pilkada Tahun 2024.* penrem 133/nw

Share :