screenshot 20240910 220331 1

Foto atas : Lokasi proyek Taman Hijau Lapangan Pondabo Tutuyan

Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Aparat Penegak Hukum (APH) — yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dibawah komando Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi — maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Kotamobagu, diminta untuk dapat mengusut kasus proyek pembangunan Taman Hijau Lapangan Pondabo Tutuyan, Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Harapan itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Boltim Ismail Mokodompit. “Kami meminta, sekaligus mendesak kepada APH. Baik Mabes Polri maupun Kejagung untuk dapat mengusut kasus proyek pembangunan Taman Hijau Lapangan Pondabo, yang berada di Ibu Kota Desa Tutuyan,” tegas Ismail.

Dijelaskannya bahwa proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan di Belanja Daerah (APBD) melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tahun Anggaran 2016 yang berbadrol Rp. 537.600.000,- tersebut dikerjakan oleh CV. INDHIRA. Nomor kontraknya : B.04/0019/BLH/SPK/X/2016, tanggal 07 Oktober 2016. Diduga kuat, proyek tersebut dibuat asal jadi. Bahkan tidak selesai, dikerjakan oleh pihak pelaksana CV. IDHIRA. Fakta itu nampak ketika melihat kondisi bangunan maupun taman yang ada. Sampai saat ini, sangat memperihatikan akibat tidak selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana.

Yang pasti, sejak muncul indikasi permasalahan dalam proses pembangunan Taman Hijau Lapangan Pondabo tersebut, menuai sorotan. Bupati saat itu Sehan Salim Landjar dengan tegas berulang kali menyoroti proyek tersebut seperti kandang ternak, nukan taman hijau.

Adanya indikasi permasalahan dalam pelaksanana proyek Taman Hijau Lapangan Pondabo Tutuyan yang terkesan dikerjakan asal jadi dan tidak selesai dikerjakan tersebut, membuat berbagai elemen masyarakat bereaksi. Baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Tokoh Masyarakat setempat yang kemudian angkat bicara. Mereka meminta agar proyek tersebut agar diusut oleh APH.
“Juga, siapaun yang terkait dalam proyek tersebut dapat ditindak tegas berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, tegas Ismail Mokodompit.

Senada juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) Andi Riadhy kepada Cakrabhayangkaranews.com (9/9/2024). Andi mendesak pula pihak APH, agar dapat mengusut sampai tuntas proyek Taman Hijau Lapangan Pondabo yang berada di Desa Tutuyan, Ibu Kota Kabupaten. “Ini harus di usut tuntas sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena bila tidak, maka sampai kapanpun lapangan Pondabo Desa Tutuyan itu, kondisinya akan terus seperti itu. “Padahal, lapangan tersebut adalah salah satu sudut, wajah dari Ibu Kota Kabupaten,” jelas Riadhy.* pusran beeg

Share :