Tuban, CBN – Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Tuban menindaktegasi dua tersangka yang diduga melakukan togel online di Sydney, Singapura, dan Hongkong, Selasa (29/08/2023). Menurut keterangan, togel itu telah terafiliasi dan memiliki sosok bandar yang berasal dari ketiga negara tersebut. 

Menanggapi hal itu, AKP Tomy Prambana, selaku Kasat Reskrim Tuban, mengatakan bahwa, dirinya mendapat informasi dari warga setempat atas togel online yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut. 

Alhasil, pihaknya meringkus sosok S (47) di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, atas tindak pidana yang dilakukannya. Pihaknya juga melakukan penyelidikan mendalam untuk menangani kasus ini. Hal itu disampaikan langsung melalui kalimatnya. 

“Satreskrim Polres Tuban langsung menerjunkan Anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek), untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah mendapat informasi tersebut,” ucap AKP Tomy Prambana. 

Lebih lanjut, petugas Kepolisian langsung memeriksa rumah tersebut, dan melihat bahwa pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi, dengan jenis togel. 

“Setelah mendapat laporan dari warga, pihak kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Ketika berada di sana, benar saja, ada praktik perjudian yang dilakukan oleh tersangka. Makanya, kami langsung meringkusnya,” tegas Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, ia menambahkan jika, dari hasil pengembangan Kepolisian, Pihaknya dapat meringkus sosok MD (34), yang merupakan bandar permainan judi online tersebut. 

“Dari pengembangan yang kami lakukan, kami dapat menangkap sosok MD, yang menjadi tersangka kedua, ketika dirinya berada di semak-semak kebun tebu, tepatnya di wilayah Kabupaten Mojokerto,” kata dia.

Menurut Beliau, tersangka S, yang bertindak sebagai pengecer, mendapat upah sebesar 10%, dari omset yang didapatkan melalui MD, selaku bandar judi tersebut. Sosok MD sendiri, diduga didatangi oleh puluhan warga, ketika melakukan transaksi. 

Selain itu, Tomy juga menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut sudah dilakukan selama 9 bulan. Hal ini ditegaskan melalui kalimatnya. 

“Tersangka mengakui bahwa, dirinya telah melakukan tindakan itu selama 9 bulan lebih,” ucapnya. 

Sebagai informasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A02S; 3 buah buku berisi rekapan angka pasangan perjudian jenis togel; uang tunai Rp. 4. 409.000 ribu rupiah; 1 buah kartu ATM Bank BRI. 

Sementara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban, yang terjerat dipersangkakan pasal 303 ayat (1) ke – 2E, Sub Pasal 303, bis ayat (1) ke 2 KUHP. 

“Para tersangka dijatuhi hukuman penjara, yakni, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. 

R.A – CBN

Share :