Atas : SPBU-nya

Bawah : Mobil Truk Box-nya

Tengaran – Semarang, Jateng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Aturan dan ketentuannya sudah jelas. Pengenaan pasal 53 dan 55 UU No 22 Tahun 2001 begitu keras. Ancaman hukuman yang disiapkan ditanbah pengenaan denda yang begitu besar “bagi siapapun” tentunya”, sangat berat buat oknum yang melanggarnya. Artinya, jika ada dugaan pelanggaran disini, ancaman hukumannya tidak main-main. Sekali lagi ini soal oknum. Yang ternyata di lapangan, tak surut nyali dalam menggiati bisnis BBM yang diduga ilegal. Mengapa ilegal? Berikut rangkuman tim investigasi report Awak Media dan Lembaga dari lapangan saat melakukan penelusuran jejak BBM ilegal, di Tengaran, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

screenshot 20230919 204828 1
SPBU – nya

Sungguh yang namanya bisnis BBM ilegal, sarat dengan main kucing-kucingan dan — bahkan — memakai lebel back up oknum “purna” dan juga “bersenjatakan” lembaga.

Ini terjadi di SPBU 44.507.01 Tengaran Kabupaten Semarang, Jateng, Selasa (19/09/2023).

Ketegasan tidak dibolehkannya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, tengah diuji ketajaman taringnya. Semua jelas termagtub dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Disitu disebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.Miliat. Atau, dalam UU yang sama Pasal 53, “Tidak boleh memperjual belikan kembali BBM Subsidi karena juga melanggar aturan. Berapa ancaman hukumannya? Juga maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 30 Miliar. Nah!

Maka, “Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”. Ini sangat jelas mengedukasi. Ini juga tegas dan tidak main-main. Nah, kalau ada para pihak yang mau “bermain”, mberarti ia berani berhadapan risiko dan tengah menguji “Taring” UU pada dua Padal tersebut, yang sudah dipapar diawal.

Sumber Tim di Semarang menduga kuat, para oknum pelaku ini bekerja terorganisasi.
Sumber juga menyebut– maaf — mafia BBM solar subsidi ini sudah lama “berkeliaran” di wilayah Tengaran, Semarang dan sekitarnya. Bahwa bisnis solar subsidi tersebut melibatkan — sekali lagi — oknum polisi dan juga oknum TNI, seperti pengakuan sopir truk yang sempat dimintai Tim keterangan saat dipergoki. “Sekali lagi kita bicara oknum,” sebut sumber di lokasi penergokan.

Ya, dari informasi yang dihimpun Tim, praktik mafia BBM kian marak terjadi. Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum lantaran diduga sudah “terback up” sejumlah oknum yang sudah disebut sebelumnya.

“Disamping memang, masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi di beberapa wilayah di Jawa Tengah,” beber sumber.

Informasi dari sumber terpercaya via telefon, ternyata terbukti di lapangan. Cobalah objektif menilainya. Bagaimana bisa ada yang melakukan borong BBM jenis solar di sejumlah SPBU di wilayah Tengaran, Semarang Jateng. Sementara, konsumen lain “teriak-teriak” tidak kebagian jatah, padahal hanya sekadar buat semata mengisi kendaraan pribadi. Ini faktanya.

screenshot 20230919 205326
Dari Samping

“Makanya, sudah saatnya aparat bertindak tegas. Jajaran Polda Jateng harus netral. Pasalnya dampak dari borong solar subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang harus membeli BBM dari pengecer dengan harga jauh beda,” sundul sumber lain menambahkan.

Hasil pantauan dan temuan di lapangan, Tim membuntuti Truk Box dengan
Nopol (AA 1385 TB) sedang membeli solar (ngangsu -red) di Stasiun SPBU 44.507.01 pukul 01.49 WIB, Tengaran.

Kronologinya, saat Tim melintas di SPBU 44.507.01 Tengaran, sudah mencurigai salah satu Mobil Truk Box. Karena diduga kuat mobil tersebut sudah dimodifikasi. Setelah didekati dan menanyakannya ke sopir, langsung diakui bahwa
mobil yang ia bawa, memang buat ngangsu. Setiap hari katanya, belanja habis Rp. 2 juta. “Disedot ke pull kempu,” aku si sopir.

Setelah itu Tim menggali lebih dalam. Siapa boss si sopir dan mencoba meminta menghubunginya. Ini, agar jelas. “Dari oknum TNI. Tapi tidak bisa dihubungi kemungkinan sudah tidur,” di sopir berdalih.

Kuat dugaan, permainan “kucing-kucingan” seperti ini, juga diketahui pihak Polsek setempat, bahkan jajaran keatas, ungkap si sopir.

screenshot 20230919 204909 1
Belakang Mobil Truk Box

Catatan yang ada ditangan Tim bahwa yang berhak atas BBM solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum dan klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Catatan lain menyebutkan bahwa Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi. Ingat itu bro!* tim – bersambung

Share :