1711610512348

CBN, JakartaBareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam rapat pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BLB) ke tahap penyidikan. Kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar telah naik tahap penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Meski begitu, dia menuturkan hingga kini polisi masih belum menentukan tersangka dalam perkara itu. Trunoyudo mengatakan penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara itu.

“Baru akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan. Yakin penyidik telah menangani kasus ini secara proporsional dan prosedural,” jelas Trunoyudo.

Trunoyudo menyebutkan, dalam perkara itu, penyidik telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan pada tersangka nantinya, yakni Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Laporan Diterima Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga memalsukan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan itu diterima Bareskrim dan diregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.

Pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus itu, Herman Daru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari BSB.

“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ujar Yudhistira.

( Redaksi CBN )

 

Sumber : Bareskrim Polri

Share :