screenshot 20240910 180020 1

Foto atas : Bentang spanduk eksekusi
Bawah : Steny Tumewu Ulaan

screenshot 20240910 175701 1

Touna, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Lega sudah perasaan keluarga, setelah lamanya menunggu putusan eksekusi lahan alm. O. Tumewu yang berada di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Ini setelah putusan Mahkamah Agung (MA) atas lahan seluas 827,365 M2 atau kurang lebih 83,3 Ha dibacakan dan kemudian merobohkan beberapa pondok penghuni yang tidak memiliki alas hak.

Yang pasti, setelah baru-baru ini eksekusi tersebut sukses, setidaknya sebut sumber di Ampana, ada beberapa hal penting bisa dicatat.

screenshot 20240910 180309 1
Penanda tanganan Berita Acara

1. Kepemilikan lokasi menjadi jelas. Terutama batas-batas yang menjadi hak ahli waris yakni dr. Alfred Tumewu alias dr. Seng almarhum O. Tumewu.
2. Dengan ketegasan eksekusi, status semua orang-orang yang berada dalam kawasan menjadi jelas, hanya menempati sementara — sekali lagi — sementara — di lahan tersebut. Jika sewaktu-waktu pemilik ingin memanfaatkannya, dengan suka rela mereka harus keluar dari lokasi tersebut.
3. Dengan adanya eksekusi, pihak-pihak di luar yang tidak berkepentingan, tidak akan lagi mengaku-ngaku sebagai pemilik lokasi. Eksekusi sudah terlaksana atas perintah undang-undang.
4. Adanya eksekusi, lebih mempertegas batas jelas dan bisa mengembalikan posisi garis hak alm. O. Tumewu yang kini dalam penguasaan pihak lain, bisa dikembalikan ke ahli waris O. Tumewu sebagai pemilik lokasi yang sah yakni dr. Alfred Tumewu alias dr. Seng/Steny Tumewu Ulaan.
5. Yang mencoba mengganggunya, akan berhadapan dengan hukum.

screenshot 20240910 180233 1
Sebagian masyarakat dan petugas  di belakang Kades Balanggala

dr. Seng yang didampingi istrinya, Stenny Tumewu menyatakan, kesyukuran lokasi almarhum O. Tumewu, tekah kembali kepada ahli waris yang sah. “Syukurlah setelah eksekusi, hak kepemilikan sudah kembali,” kata Stenny Tumewu kepada CBN baru-baru ini.

Menurut Steny, orang-orang yang berada di lokasi dan sementara berkebun, sudah dicatat atas status pinjam pakai mereka jelas di atas kertas bermaterai. “Nanti orang-orang says sudah mencatatnya,” kata Steny.

screenshot 20240910 180230 1
Prosesi di lapamgan

Ya, tereksekusinya lahan milik alm. O. Tumewu, setidaknya bisa memuaskan sejumlah pihak. Terutama keluarga dari alm Tumewu, selaku pemilik sah lahan tersebut yakni dr. Seng dan Steny Tumewu.

Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi yang dibacakan secara lengkap, dibawah kop Mahkamah Agung R.I. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah – Pengadilan Negeri Poso bernomor : 8/Pdt.G/2015/PN.Pdo Jo. Nomor 26/PDT/2016/PT. Jo, No. 3369 K/PDT/2016. Hari pelaksanaan eksekusi yang disaksikan masyarakat, dengan para pihak yang berkepentingan dibawah kawalan petugas : Rabu, tanggal 7 Agustus 2024.

screenshot 20240910 180215 1
Salah satu pondok yang dirobohkan dalam eksekusi

Setelah dibacakan, Berita Acara ditandatangani masing-masing Panitera Pengadilan Negeri Poso, Zainudin, SH, MH, Juru Sita Yohanis Tangkau dengan saksi-saksi – Dwi Hartini,SH, MH, Masdaru Kilmy, SH serta Kuasa Pemohon Ricardo T. Bungkundapu, SH.

Eksekusi berjalan lancar dengan topangan kekompakan aparat Polres dan jajaran Polsek Ampana Tete serta gabungan TNI dan jajaran kebawah. “Terima kasih!.* jay – bagian pertama

Share :