Atas : Exavator lagi “beraksi” dan dump truck tengah menunggu “giliran” pemuatan.

Bawah : Berkedok perluasan lahan

screenshot 20231110 120402 1
BOJONEGORO, Jatim – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) berkedok perluasan lahan pertanian, dinilai berbagai kalangan sebagai kelemahan. Bahwa ini adalah “potret” ketidak berdayaan penegakan dan penerapan hukum di Kabupaten Bojonegoro,

khususnya di Desa Grebegan, Kecamatan Kalitidu. Sisi “melempemnya” penegakan aturan, membuat para pelaku pertambangan ilegal (PETI – red) di wilayah ini, makin tumbuh subur dan merajalela.

Hal itu disebut-sebut membuat ratusan milyar pendapatan daerah pada sektor tambang, cenderung tidak masuk ke kas daerah karena diduga ulah oknum nakal.

Ketidak berdayaan penegakan hukum terhadap sektor tambang sebut satu sumber CBN, membuat masyarakat tak yakin aturan hukum tentang tambang minerba berlaku tegas di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Karena jika dilihat dari aktivitasnya, kegiatan pertambangan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Dari penelusuran tim, nampak banyaknya kerusakan ekosistem di lokasi tambang. “Sungguh sabgat memprihatinkan,” ungkap sumber.

Saat tim investigasi dari Media Humas Polri, Media Kabar Reskim , Media Metrosurya.net , Indonesia pers, Suluhnusantara , Cakrabhayangkara, Infopol.com, Skm-Buser, Lcta-news dan beberapa lembaga LSM LP2KP, LSM gadapaksi,Ormas Patriot Garuda Nusantara, telah meninjau lokasi pada hari Rabu, 08/11/2023. Namun sesampainya di depan pintu masuk lokasi tambang, tim awak media dihadang oleh 2 pemuda yang ditugaskan sebagai pengatur lalu lintas keluar masuknya dump truck. “Dari mana Mas. Sebentar saya teleponkan pak Surat dulu,” jelas si ceker penjaga pintu.

Setelah menunggu beberapa saat datanglah seseorang menggunakan sepeda motor dan diketahui belakangan pria tersebut yang bernama Surat. Lalu tim awak media diarahkan kesebuah warung kopi yang ada di depan lokasi tambang,

Dari hasil konfirmasi terkait perizinan atau legalitas tambang, Surat menjelaskan bahwa lokasi yang dikelolanya merupakan keinginan warga masyarakat setempat dan dikelolanya.

Surat sendiri mengaku mendapatkan informasi dari temannya yang menerangkan bahwa kandungan tanah yang ada di lokasi tambang tersebut mengandung pasir. Tetapi setelah dilakukan penggalian, belum ada tanda-tanda seperti yang disebutkan oleh teman Surat tadi. Tetapi pasirnya jelek.
“Pasirnya jelek mas. Makanya saya mengelola lahan ini termasuk merugi karena apa yang diterangkan oleh teman saya, berbeda dengan apa yang saya dapatkan,” kata Surat kepada tim awak media.

Surat juga menerangkan pembagian hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk lingkungan lokasi tambang akibat dampak debu, masjid, kelompok pemuda.

Lebih jauh Surat menerangkan, selaku pengelola tambang tersebut juga menerangkan tentang BBM yang digunakan. Ternyata BBM bersubsidi jenis solar yang didapat dari kiriman temannya serta hasil dari ngetap mobil dump truck, yang hendak membeli material tambang

Disela wawancara, rupanya pria paruh baya sempat menghubungi seseorang. Belakangan diakui orang yang dihubungi itu, adalah saudaranya yang secara kebetulan juga berprofesi sebagai jurnalis pada salah satu media online dan memperkenalkan diri bernama Muri.

Dari sambungan telefon yang diberikan oleh Surat kepada salah satu awak media disebutkan, bahwa Pak Surat merupakan saudaranya dan meminta untuk tidak menjadikan lokasi tambang milik saudaranya dijadikan bahan berita.

“Wes mas. Gak usah mlebu nang lokasi cukup ngomong ngomongan aja di warung depan lokasi,“ ucap Muri dari seberang telefon dalam bahasa Jawa yang artinya, “ Sudah mas. Tidak usah masuk dan cukup rundingan saja di warung depan lokasi.”

Namun salah satu tim dari media kabarreskrim tetap meminta izin terkait pendokumentasian serta menjelaskan tentang pentingnya menjaga marwah media.

Keterangan serta izin yang diminta kepada Muri rupanya disetujui setelah ada penjelasan kepada Pak Surat tentang risiko yang didapat atas tindakan menghalang halangi jurnalis/wartawan dalam mengungkap fakta dilapangan. Sefsuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Kenyataannya, pada setiap pengelolaan tambang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Ini banyak berdampak pada kerusakan lingkungan. Dimulai dari akses jalan masuk menuju lokasi tambang hingga sampai pada titik lokasi. Mobil dump truck bermuatan berat setiap hari masuk di lokasi tambang diwilayah Grebengan, Kecamatan Kalitidu. Truk-truk yang masuk dilokasi tambang, dilayani oleh 1 exavator.

Banyak dampak negatif akibat aktivitas pertambangan. Mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi. Aktivitas pertambangan dalam jangka panjang, juga dapat merusak saluran pernapasan apalagi lokasi yang dikelola ada ditengah tengah pemukiman penduduk. Contohnya, seperti yang terdapat di wilayah Grebengan, Kalitidu, Bojonegoro.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.* cdr – cbn

Share :