Foto Pusran Beeg Selaku Divisi Intelejen dan Investigasi LP2KP=

CBN, Bolmong  – Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berada di setiap sekolah baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara diharapkan dapat dimanfaatkan berdasarkan petunjuk teknis sebagaimana yang tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Tanggal 17 Januari 2022 yang memuat menyangkut teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anal usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik.

Adapun komponen-komponen yang dapat dibiayai dengan dana BOS sebagaimana peraturan tersebut yaitu Penerimaan peserta didik, Pengembanan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekatrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran,.Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasah, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompotensi keahlian, Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan Pembayaran honor.
Demikian harapan itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah melalui Divisi Untelejen dan Investigasi Pusran Beeg.

Menurutnya bahwa, proses panfaatan dana BOS dilungkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu di awasi oleh semua pihak apakah proses pemanfaatannya sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak sebagaimana ketentuan yang ada.

Dan selaku LP2KP menurut Pusran tentunya sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemantaun dan pengawasan terkait dengan kinerja pemerintah terutama menyangkut pengelolaan keuangan Negara seperti halnya pemanfaatan dana BOS, karena dana BOS bukan diperuntukan untuk kepentingan pribadi para ‘BOS-BOS’ dalam hal ini para ‘Kepala Sekolah’, tetapi dana BOS tujuan dasarnya adalah untuk menguragi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa, dan untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal, jelas Pusran.

Bila dalam proses pemantauan ditemukan adanya indikasi pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya, maka selaku LP2KP tentunya kami akan menindak lanjutinya berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
Dipaparkannya bahwa, pada tahap 1 (Januari-Juni) di tahun anggaran 2023 ini jumlah dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah sebesar Rp. 4.761.351.967 yang terdiri atas SD/SDLB Negeri/Swasta sebesar Rp. 3.305.250.187, dan untuk SMP/SMPLB Negeri/Swasta sebesar Rp. 1.456.101.780, dengan jumlah sekolah yaitu SD sebanyak 59 sekolah, dan SMP sebanyak 23 sekolah, sementara jumlah peserta didik SD sebanyak 6.759 dan SMP sebanyak 2.394 siswa.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Yusri Damopolii mengatakan bahwa selaku instansi tekhnis terkait kami secara terus menerus menginggatkan kepada seluruh kepala-kepala sekolah baik SD maupun SMP penerima dana BOS untuk dapat memanfaatkan dana BOS tersebut dengan baik sebagaimana ketentuan yang ada.

Dan dengan adanya sikap dari LP2KP yang juga turut memantau proses pemanfaatan dan BOS tersebut tentunya kami menyampaikan terima kasih, karena dengan demikian akan membuat para kepala-kepala sekolah selaku pengelolah dana BOS akan lebih hati-hati dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan dana BOS. (Redaksi)

Share :