Cakrabhayangkaranews.com, Meranti/Riau – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Pertanyakan Soal Penangkapan Barang yang Diduga Ilegal Oleh Bea dan Cukai Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Maraknya penangkapan barang ilegal terus berjalan akan tetapi, dari pihak bea dan cukai selatpanjang belum berhasil mengamankan para tersangka.

Untuk itu TP.Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau mempertanyakan soal, keterbukaan publik kantor bantu bea dan cukai terkait, penangkapan diduga Barang ilegal di meranti.

“Saya lihat kantor perbantuan beacukai selatpanjang terus mengamankan berupa barang bukti penangkapan dan hanya menyitanya saja, akan tetapi, terkait keterbukaan publik bea cukai belum memberikan informasi tindak lanjut soal penangkapan barang ilegal yang diamankan tersebut. ” ungkap batubara sembari terheran.

Lanjut, Batubara menduga beacukai selatpanjang ada kongkalikong kepada pemilik barang yang Diduga milik berinisial AU ilegal tersebut, yang kapal gudang dan kapalnya berada Di Jalan Tebingtinggi kota Selatpanjang.

“Kita sudah mengkonfirmasi terkait penangkapan barang ilegal kepada pihak beacukai selatpanjang. akan tetapi, beacukai belum memberikan keterangan informasi yang saya tanyakan, saya menduga antara pemilik dan beacukai ada kongkalikong”, paparnya.

“Pasalnya, terkait informasi yang kita rangkum dari lapangan ada penangkapan kapal KLM Bintang 99 pada hari minggu Tanggal 18 November 2022, yang diduga membawa bal barang seken dari luar negeri, dari data yang kita dapat atas nama AU, Ini menjadikan tanda tanya besar kenapa hanya barang bukti sekitar kurang lebih 250 bal atau Garmin yang diamankan, kapalnya kenapa tidak diamankan, kan barang tersebut diamankan diatas kapal, begitu juga dengan tersengkanya, kenapa setiap ada barang yang di tangkap selalu tidak memiliki tuan,” pungkasnya.

“Karena itu, Forkorindo meminta pikah Bea dan Cukai Bengkalis untuk menindak tegas tersangka pemilik barang 250 Bal atau Garmin tersebut, dan kita juga akan menyurati Kantor Pusat bea dan cukai melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” tutupnya. (red)

Share :