LAMONGAN-JATIM Cakrabhayangkaranews.com – Praktik permainan mafia solar di wilayah hukum polres Lamongan kian menjadi, diduga oknum berinisial BN telah menguasai
SPBU 54.622.08 yang terletak di Desa Kalikapas Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, dan kegiatan penimbunan BBM jenis solar yang jelas jelas melanggar hukum ini tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH)

Disinyalir Oknum BN ini telah menguasai SPBU 54.622.08 Kalikapas di Kota Lamongan, terbukti dengan temuan tim dilapangan saat akan melakukan pengisian di SPBU tersebut, melihat langsung BN sedang memegang Nozel dan melakukan pengisian solar sendiri ke dalam 3 drum ukuran 60 liter di mobil Avanza warna merah dengan nopol L 1684 XQ.

Saat ditanya oleh tim awak media dan Lembaga pemantau pembangunan dan kinerja pemerintah (LP2KP) kenapa kok melakukan pengisian sendiri dimana operator nya, dan juga pengisian solar bersubsidi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat rekomendasi sesuai sop uu migas.

“Saya sudah biasa mas ngisi solar disini, biasanya pakai mobil box L 300, karena pesanan di kapal sepi, saya ya pakai mobil pribadi, beli solar untuk mesin selep gabah milik saya sendiri.” kata BN kepada tim awak media. Kamis (10/8/23) pukul 21.27 WIB.
Akan tetapi tim awak media menaruh kecurigaan dengan fisik bemper bawah pintu belakang mobil avanza tersebut, dimana fisik mobil bemper belakang yang penuh dengan ceceran solar yang tebal dan telah menggumpal, jadi dapat disimpulkan mobil ini bukan cuma untuk dibuat beli solar untuk mesin kebutuhan selep, malah sebaliknya dibuat untuk alat penimbunan solar, menguras dan menyedot di SPBU hingga berkali-kali
Hasil dari penyedotan di SPBU 54.622.08 tersebut, ditampung dan ditimbun di area dekat rumahnya Lamongan yang berlokasi di Desa Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. Aksi nakal yang dilakukan BN lancar karena dapat dukungan penuh dari pengawas serta operator SPBU.
Aksi melanggar pidana ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk salah satu konsumen Sopir Pickup L300 muda dilokasi SPBU 54.622.08 yang tidak mau disebut nama. Dirinya meminta kiepada aparat penegak hukum (APH) , baik Polda Jatim maupun Polres Lamongan serta Pertamina agar menindak tegas terhadap mafia solar tersebut.
“Harus ditindak ini. Karena ulah-ulah mereka ini yang membuat susah masyarakat. Jadi kami berharap ini tidak didiamkan, apalagi kami dengar yang bersangkutan belum pernah ditangkap . Tapi karena tidak ada proses hukum lebih lanjut makanya tidak ada efek jerahnya,” ujar sopir.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (Tim)