Surabaya, CBN – Upaya penindakan hukum hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Dr. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, akhirnya direspon oleh Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur TBK, Senin (14/08/2023).

Pihak Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, yakni Anastesya Ftaraya, menjelaskan bahwa, Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993, secara sah, dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku

Hal ini dijelaskan oleh Beliau, dalam kalimatnya.

“Saat ini, seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk, dan anak perusahaannya, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, pada hari Senin, (14/08/2023).

Sementara itu, perkembangan permasalahan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak, tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

Ketika Beliau disinggung mengenai upaya hukum lebih lanjut, Anastesya Ftaraya menjanjikan bahwa, pihaknya akan memberikan keterangan dalam waktu dekat. Hal itu diperjelas melalui kalimatnya.

“Untuk pemberitahuan selanjutnya, tolong ditunggu saja ya, Mas, terima kasih,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kapolda Jatim, yakni Irjen Pol Toni Harmanto, mengungkap bahwa alasan pihak Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, yakni karena adanya kasus korupsi yang berkaitan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, pihaknya belum dapat memberikan rincian kejadian tersebut. Hal ini terjadi karena proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini, Senin (14/08/2023).

“Masih ada kegiatan yang harus dilakukan. Nanti, kalau sudah selesai, pasti akan kami sampaikan,” ujarnya saat ditemui awak media, usai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/08/2023).

Sementara itu, sekitar pukul 10.15 WIB, dari pantauan awak media, terdapat sebuah truk bak terbuka, yang membawa papan plakat berbahan besi, selebar 3 x 2 m, bertuliskan sebuah informasi, mengenai dugaan kasus korupsi, yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.

Di plakat tersebut, terdapat sebuah keterangan yang berdasarkan tentang Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan No. 62/Penpid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby Tanah dan Bangunan, yang terdiri dari:

1) SHGB Nomor 648;
2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP, dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b, dan d; Jo Ayat (2) UU RI No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau; Pasal 13, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut keterangan, plakat tersebut dibawa masuk oleh beberapa petugas ke salah satu sudut bangunan bergaya arsitektur khas Belanda tersebut.

Sebagai informasi, Berdasarkan situs Wikipedia, bangunan terdiri dua lantai tersebut, telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.

R.A – CBN

Share :