img 20240609 103601 651

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Sudah satu tersangka pelaku pemalsuan dokumen PT. Denga Deo Abadi Jaya DDAJ Jakarta Morowali yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri Direktorat Tipidter, yakni MRP. Mantan Kadis Penanaman Modal (PM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka dari Bareskrim Mabes Polri No : B/33/VII/RES.5.5/2023/Tipidter.

Seperti diketahui, MRP kini menangku posisi Penjabat Bupati atau (Pj) Donggala. Pertanyaannya, setelah MRP, siapa lagi menyusul akan ditetapkan sebagai tersangka? Sementara info yang diperoleh CBN bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri konon sudah diterbitkan tersangka kedua.

Satu sumber mengungkap bahwa terkait dugaan pemalsuan dokumen PT. DDAJ tersebut, ada tujuh tersangka. Dua diantaranya adalah penjabat bupati.
Ini perkara sebut sumber lagi, sebetulnya sudah dari bulan Juli 2023. Bareskrim Polri, bahkan telah melayangkan Surat Penetapan Tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung untuk tersangka pertama. “Nomor surat penetapan tersangkanya B/33/VII/RES.5.5/2023/Tipidter,” ungkap sumber CBN, Ahad (9/6/2023) siang.

Apa yang telah disingkap CBN, adalah mata rantai dari pengungkapan berita di media online Read News baru-baru ini. Bahwa beberapa tahapan telah menguatkan pemberitahuan tersangka kepada MRF sbb:

1. Laporan Polisi atau LP/B/30/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 28 Maret 2023.
2. Surat Perintah Nomor : Sprin.Sidik/156/IV/2023/Tipidter, tanggal 6 April 2023.
3. Gelar Perkara penetapan Tersangka tanggal 20 Juli 2023.
4. Surat Pemerintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin.Sidik/317/VII/2023/Tipidter, tanggal 21 Juli 2023.
5. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No : 60 SPDP/VII/2023/Tipidter, tanggal 21 Juli 2023 dan,
6. Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/80/VII/2023/Tipidter, tanggal 21 Juli 2023.

Menariknya — sekali lagi dan ini penting seperti sudah dipapar diawal — ternyata tidak hanya satu tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen PT. DDAJ, tetapi ada tujuh. Jika satu sudah jelas, maka ada anam lagi, tentunya kan?

Ketika ReadNews mengangkat judul : “Mencari Jejak Tersangka Lain Kasus Pemalsuan Dokumen IUP PT. DDAJ, maka info sumber CBN, nampaknya bukan sekadar isapan jempol. “Ini info topbmarkotop boss. Banyak orang yang akan tumbang gegara ini. Dua diantaranya penjabat bupati cap,” tegas sumber mengingatkan.

Soal diduga masih ada enam lagi tersangka terkait person yang terlibat, itu bukan main-main. Apalagi konon SPDP sudah diterbitkan Bareskrim Polri terhadap satu tersangka lagi untuk penjabat itu. “Ini yang menarik. Karena sudah santer disebut-sebut dua penjabat bupati,” kata sumber.

Kalau MRP ketika kasus ini mencuat adalah Kadis PM-PTSP Sulteng, sedangkan DInas ESDM — saat kasus ini dilidik dan sidik, Kadisnya adalah Rachmansyah Ismail. “Jadi, tidak ada peje (Pj) lain selain Rachmansyah, karena memang Rachmansyah adalah Kadis ESDM – nya, saat kasus ini tersingkap,” tekan sumber.

Ya, dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan — Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. DDAJ) — kini menyandung Pj. Bupati Donggala dan ikut menyeret Pj Bupati Morowali ke pusaran kasus. Nah, baiknya kita tunggu rentetan berita selanjutnya bro.* tim – jay

Share :