screenshot 20240522 132904 1

oleh : elut haikal

(part 1)

Mundurnya Dr. Donny Sulifan sebagai Dirut RSUD Syamsudin SH yang baru menjabat 1,5 tahun — setelah dilantik tanggal 12 Januari 2023 – 2028 oleh Walikota Ahmad Fahmi digedung Joang —
dengan tegas dipublish kembali oleh Walikota ditempat terpisah di media — bahwa Dr. Donny Sulifan resmi menjabat Dirut RSUD Syamsudin SH yang berstatus BLUD. UOBK Kelas B.

Banyak yang menyoroti sejak awal Penjaringan Calon Direktur, juga menyayangkan mundurnya Dirut RSUD Donny Sulifan dari jabatannya secara tiba-tiba yang masih menyisakan masa bakti 3.5 tahun lagi. Ini penuh teka teki ? Selain dalam proses penyeleksian Calon Direktur (CADIR) saat itu yang kontro versi, karena tidak sesuai dgn UU no 79 tahn 2019
hingga banyak menuai beragam tanggapan akan ke ikut sertaan Dr Donni yang bukan ASN/ PNS tetapi masih honorer.

Dengan kebijakan dan sisten penjaringan yang ditetapkan oleh Walikota dan Pantia dengan PERWAL nya sebagai rujukan turunan dari UU Permenkes no 16 tahun 2016, & hususnya Permendagri no 72 tahun 2018 yang mengatur dan memperbolehkan Non ASN/PSN juga untuk menduduki jabatan Dirut RSUD yang berstatus BLUD / UOBK Kelas B..
Dengan demikian jelas siapapun dapat mengukuti seleksi CADIR.

Namun disini perlu digaris bawahi untuk dijadikan catatan bahwa proses penjaringan calon Dirut dilakukan pada pertengahan tahun 2022, dengan payung hukum PRRWAL sebagai turunan dari Permendagri no 72 thn 2018 yang jadi dasar kekuatan Non ASN dapat menjadi Dirut RSUD.
Tetapi terjadi perubahan aturan dengan terbitnya PP no 79 thn 2019 yang baru sebagai syarat kreteria baru untuk mengatur Penjaringan Calon Dirut RSUD, kembali harus dari PNS/ ASN, tetapi Penitia dengan PERWAL nya terkesan memaksakan dan tidak mau mengikuti mekanisme yang baru, tentang Nomenklatur, Perangkat daerah dan Unit kerja perangkat Daerah.
Serta tambahan perubahan pada Permendagri no 79 thn 2019 lebih spesifik lagi pada PP no 72 thn 2019 pasal 95 tentang keharusan melibatkan Inspektorat dalam pengawasan & pengelolaan keuangan RSUD bahwa Inspektorat bertanggung jawab melaporkan ke Pemprov dan ke Mendagri langsung demi indenpendensi.

Selanjutnya PP no 79 dengan kreteria yang jelas “Dalam penjaringan Calon DIRUT RSUD yang berstatus BLUD /UOBK Kelas B, harus dari ASN /PNS yang memiliki jabatan Gol III.b, dan jabatan Gol II.a untuk RSUD Kelas A.
Bahwa PP no 79 thn 2019 itu sudah disosialisakan langsung oleh Menteri dalam Negeri di Jakarta agar semua RSUD untuk mengikuti PP yang baru, sebagai rujukan penjaringam bagi Calon Dirut.
Tetapi hingga thn 2022 PP ini diabaikan oleh Pemkot Sukabumi tidak diterapkan sampai tahun ini.

Tetapi apa yang terjadi di Pemkot Sukabumi yang dipersyarakan oleh Panitia saat itu tetap mengacu pada sistem kebijakan PERWAL yang melibatkan Panitia dari Unsur SETDA, BKD dan unsur RSUD,
yang dipertanyakan apa PERWAL itu hasil rembukan bersama? Atau, putusan langsung oleh walikota ??

Dengan kebijakan & sistem penjaringan itu tentu merugikan para Calon Direktur, karena semua akan terjebak oleh aturan itu sendiri, yang akan memakan korban bukan saja dari ASN tetapi Non ASN, akan terhambat karir dan kinerjanya yang berefek pada Psikologis & Sosial di lingkungan kerja.
Akan terbukti dengan adanya penegasan lanjutan dari PP no 79 thn 2019 dengan terbit nya Permenkes no 36 tahun 2023, tentang Nomenklatur perangkat kerja Daerah & Unit kerja Perangkat Daerah, yang melemahkan kedudukan Dirut RSUD yang Non ASN, karna Dirut RSUD harus dari ASN/ PNS.

PERTAMA kita nilai ada dugaan kesalahan / kesalalaian awal pada mekanisme penjaringan Dirut RSUD yang cukup vatal akibat melabrak PP no 79 thn 2019 jelas merugikan para Calon Dirut baik dari kalangan ASN /PNS dan Non ASN yang ada di RSUD yang ingin ikut berkompetisi.

Kedua, PJ Walikota Kusmans diduga melakukan kelalaian & kesalahan yang sama Fatal yaitu pada pengambilan keputusan akan ajuan Pengunduran Diri Dirut RSUD Dr. Donny Sulifan diduga tanpa melalui mekanisme yang benar tidak merujuk pada PERWAL. Dengan mudah menrima dan memutus kan pengunduran Dirut yang serba cepat tanpa adanya Hak jawab, dari bersangkutan dan langsung mengangkat Dirut PLT baru yaitu KADINKES yang jabatan nya lebih tinggi setingkat dari Dirut ?? Kan aneh & ada apa ?? Ya Rancu ibarat Kapolres turun menjadi Plt Kapolsek.
Lebih aneh lagi sikap dan pertimbangan PJ tanpa
koreksi Dr. Donny akan masalah atau kendala yang sedang dihadapinya selama tugas dalam mengelola RSUD, Plus apa Minus hasil Kinerjanya selama ini ?

“Bukannya ajuan pengunduran diri ada proses & mekanisme, baru diputuskan. Lain halnya kalau meletakkan jabatan atau keluar dan berhenti, kan Dr. Donny baru usulan pengunduran diri ? Kenapa PJ seolah tanpa konfirmasi & klarifikasi serta cari informasi yang pasti, kalaupun tepat nya alasan pengunduran diri itu karena penyakit berat, sering sakit-sakitan. Tetapi jika persoalan bukan karena sakit melainkan gejolak internal di RSUD yang rawan akan adanya Demo dari Rumor yang beredar.

Dan kenapa PJ Walikota tidak turun tangan kebawah beserta jajaran, meredam keadaan & investigasi langsung, jika tidak dilakukan kan jadi timbul dugaan negatif tanda tanya besar ? Rasanya ini semua harus ditinjau ulang untuk dikembalikan kesemula.

Apa yang terjadi sebenarnya dilingkungan RSUD & Pemkot ini dengan keadaan seperti kacau. Selain tidak taat aturan juga terkesan kembali melabrak PP dan Permen ??
Maka hal ini perlu kita dalami bersama oleh semua elemen baik oleh LSM, Ormas sebagai sosial kontrol bersama Wakli Rakyat (DPRD) agar hal ini tidak terjadi lagi namum Fungsi dan Kerja DPRD juga patut di pertanyakan ??

Coba, setelah mundurnya Dirut apa akan sama dilakukan seleksi ulang Penjaringan ?
Atau main tunjuk saja ?
Dan akan mengikuti mekanisme sesuai aturan PERWAL
Setelah kosong nya jabatan Direktur, akan ke siapa jatuhnya ?
Sementara apa Dr. Donny Saat ini baik-baik saja ?
Akan kita pantau terus.*

Share :