Tebing Tinggi – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Lambatnya proses penanganan kasus perkara dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Polres Tebing Tinggi, kini menyembil.
Padahal, tanda bukti lapor STTPL/B/286/lV/2022/SPKT/ polres Tebing Tinggi/Polda Sumatra Utara tanggal 07 April 2022 sudah ada. Laporan Polisi (LP) tersebut atas nama Sutikno (53), alamat jalan Penghulu Tarip Lk.V RT/RW 5/ Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Perkara tersebut dilaporkan bahwa ada dugaan telah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi atas nama diakta peralihan hak. Dengan ganti rigi nomor: 592.2/151/PHR/1997 Anwar Damanik yang disebut pihak pertama. Sedangkan pihak kedua Ester Mult . Akta dimaksud tercatat, Selasa tertanggal 9 Deptember 1997. Ditanda tangani dan distempel Camat Padang Hilir Kodya Tk ll Tebing Tinggi Mhd F itriyus R.SH. sesuai Foto kopi yang ada ditangan CBN.
Jika dirifiew, LP sudah dilakukan semenjak April 2022 lalu. Namun tanda-tanda penanganan belum ada, sehingga diketahui hasil lidik dari penyidik Polres Tebing Tinggi atas perkara ini.
Laporan dibawa langsung Sutikno bersama Solaiman Siringo- Ringo, SH, selaku penasihat dan Pendamping Hukum (PH) klien yang mendatangi Polres Tebing Tinggi jum’at (02/12/2022). Saat itu PH mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait laporan mereka.
“Bisa saja — maaf — kasus lain-,lain juga lambat begini prosesnya,” komentar salah satu sumber CBN .
Dari pantauan CBN — setidaknya — sejak pukul 10.30 WIB, Sutikno dan Solaiman Siringo-ringo diterima penyidik pembantu Bripka Tonny. CBN ketika itu tidak diperkenankan masuk. Selang setengah jam Sutikno bersama rekan keluar. Keduanya menemui CBN. Kata mereka, hasil pertemuan dengan Bripka Tonny tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Dia hanya menyampaikan bahwa saksi -saksi yang dipanggil, belum bisa hadir,” jelas Solaiman.
Merasa kurang puas atas jawaban Bripka Tonny, Solaiman dan Sutikno berusaha menunggu kehadiran Kasat Reskrim AKP Junisar R. Slalahi, SH.MH yang informasi nya sedang dalam perjalanan menuju Mako Polres Tebing Tinggi dari Poldasu.
Sekitar pukul 14.30 WIB terjadi pertemuan. AKP Junisar sempat berbincang di ruang tunggu. Namun sayang, perbincangan Kasat AKP Junisar dengan Solaiman tidak dboleh diliput. Saat itu Bripka Tonny menyarankan konfirmasinya ke Kasi Humas AKP Agus.
Sayang diisayangkan pula, Jasi Humas AKP Agus tidak di tempat “Setelah Sholat Jum’at bekiau belum kembali,” kata A. Pratama staf Humas Polres T. Tinggi.
Awak media laku menchatting melalui WA kevKasi Humas AKP Agus untuk meminta konfirmasi. Sekali lagi sayang, WA tidak dibalas. Saat dihubungi lagi, hp tidak diangkat. Wah .
Dikesempatan terpisah, Solaiman Siringo-ringo sempat menyampaikan kepada CBN bahwa hasil koordinasi dengan penyidik pembantu Tonny semua ini, lantaran keterlambatan. “Laporan kami selaku PH kata Tomy, terkendala ketidak hadiran saksi-saksi. Terutama Mhd. Fitriyus R SH Camat Padang Hilir yang pada saat itu. Kedua Rosok Tjendana tidak hadir dengan alasan sakit. Namun pernyataan sakit tidak dibuktikan keterangan dokter,” ungkap Solaiman.
Informasi yang diperoleh CBN lewat sumber yang dapat dipercaya bahwa Rosok ididuga yang menguasai surat keterangan tanah (SJT) yang asli. Konon, SKT tersebut sudah dialihkan dari Ester Mult keoada Rosok dan juga Buyung Damanik. Solaiman menambahkan, Lurah Tebing Tinggi, juga tidak hadir dalam pemanggilan polisi.
Di tempat yang sama, Sutikno juga menyampaikan harapannya, agar Polres Tebing Tinggi lebih serius menangani perkara laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. “Bayangkan, ini sudah berjalan 7 bulan, tetapi seolah prosesnya terhenti,” kata Solsiman. Seharusnya katanya, jika para saksi yang dipanggil tidak hadir, maka lakukan pemanggilan kedua, dengan surat dan panggilan ketiga. “Polisi berhak menjemput secara paksa jika tidak patuh. Ini sesuai perintah undang -undang,” tegas Solaiman, sembari menambahkan, supaya Polres Tebing Tinggi melaksanakan proses hukum yang berkeadilan secara profesional.
Menurut Sutikno, tahun 1997 ia sebagai kepala lingkungan di Kelurahan Tebing Tinggi. Tetapi saat pembuatan SKT tidak dilibatkan. “Kok. bisa begitu ya. Padahal ada tanda tangan saya sebagai saksi di situ,” pungkas nya.* sp -rd