screenshot 20231206 232203 1
Dr. Johnny Salam, SH, MH

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Berbagai kalangan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan akademisi memprediksi bahwa sejumlah paket pekerjaan ruas jalan nasional dalam wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng, tidak bakal selesai tepat waktu. Sebab, hingga memasuki pekan kedua Desember, nampak tanda-tanda penyelesaian pekerjaan ruas jalan nasional BPJN Sulteng, akan melenceng dari rencana. Sehingga bisa dipastikan, progresnya
tidak akan sesuai target selesai tepat waktu diakhir tahun anggaran 2023.

Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Dr. Johnny Salam, S.H., M.H yang dimintai CBN komentarnya, Kamis (7/12/2023) menunjukkan respon serius. Doktor ilmu Hukum Unhas Makassar bahkan mengingkatkan para pelaksana proyek — khususnya Kasatker dan PPK nya — untuk senantiasa memerhatikan aturan dan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun.

Menurut Magister Hukum Undip Semarang, peran PPK berdasarkan PMK Nomor. 109 Tahun 2023, sangat strategis dan begitu menentukan atas terbitnya keputusan kelanjutan pelaksanaan proyek yang tidak diselesaikan penyedia jasa untuk menyeberang pada tahun anggaran berikut. Ini sepenuhnya sangat tergantung pada hasil penelitian PPK, “Jika penyedia jasa masih sanggup dalam limit waktu 90 hari kalender untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya
berdasarkan hasil penelitiann PPK, maka pekerjaan masih bisa dilanjutkan oleh penyedia jasa yang bersangkutan,” tukas Johhny Salam.

Kewenangan yang dimiliki oleh PPK itu tutur Johnny.Salam, sejatinya dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan senantiasa mengedepankan profesionalitas. Pun disertai integritas yang baik.

Kembali ke predikdi paket pekerjaan ruas jalan nasional yang diprediksi mengalami kelambatan penyelesaian itu, tersebar pada empat wilayah Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) se – Sulteng. Diwaktu yang “krusial’ sekarang, kondisi itu sudah dapat dipastikan berpengaruh pada paket proyek tersebut, hingga harus melewati Tahun Anggaran 2023. Artinya, pekerjaan bakal menyeberang ke tahun anggaran berikutnya.

Sumber lain CBN di Palu menyebut, kelambatan penyelesaian proyek diketahui dari terbitnya sejumlah surat peringatan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada penyedia jasa. Isinya antara lain, memprediksi kemampuan penyedia jasa yang dipastikan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan 100 persen pada akhir tahun anggaran.

Meski kata sumber itu, prosedur dan mekanisme penggunaan anggaran proyek atas pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran, memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan masa kontrak. Tetapi, keadaan itu justru membuat pesimistis. Sebab, ada ruas jalan yang ditangani penyedia jasa terbilang bonafid di Sulteng, tetapi paket pekerjaannya juga mengalami kelambatan.

Sumber juga menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan, sejumlah proyek sudah menyimpan “file minus”. “Perusahaan yang “dikondisikan”, tidak memiliki ketersediaan peralatan dan tenaga inti. Makanya pada saat star, sempat “belepotan” mencari peralatan dan tenaga inti,” beber sumber sembari menambahkan bahws sudah dapat dipastikan pekerjaannya di ruas tersebut akan mengalami kelambatan.

Satu hal lagi, profil “diatas kertas” penyedia jasa yang dibilang bonafid itu, selain akan terlambat menyelesaikan paket pekerjaan preservasi jalan, rekanan itu diestimasi tidak mampu menyelesaikan paket penggantian jembatan yang ditanganinya, atau tidak akan tepat waktu.

Masih menurut sumber, profesionalistas disertai integritas yang baik, dibutuhkan untuk membuat jalan sekelas yang ditangani BPJN Sulteng. Sumber mencontohkan dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, ada penyedia jasa yang sesungguhnya sudah harus “menyerah”, tetapi masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pekerjaannya. Akibatnya fatal. Proyek itu hasilnya tetap tidak berubah juga.

Masih papar sumber, kelambatan penyelesaian pekerjaan hingga akan berakhirnya tahun anggaran, dipastikan makin menyulitkan. Sekali lagi, karena saat ini sudah memasuki musim penghujan.

“Hanya saja, penyedia jasa yang diberi waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya harus menanggung risiko pengenaan denda yang besarannya satu persen dari nilai anggaran proyek itu,” tambahnya si sumber. Nah !!!* jay

Share :