PALU – Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Haji Rikitan dari Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merasa dizolimi.

H Rikitan yang sudah dinyatakan pensiun pada tahun 2017, tiba-tiba diganjar dengan hukuman pemecatan pada tahun 2022 oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi (Sulteng).

Celakanya, surat pemecatan itu dilakukan dalam dua SK. Yang pertama turun pada 31 Januari 2019, dan surat kedua pada 20 Maret 2019.

“Saya merasa dizolimi atas tindakan yang dilakukan BKD Sulteng. Saya sudah dinyatakan pensiun dengan surat resmi dari pemerintah. Tetapi saya dihukum dan dipecat ketika saya sudah pensiun. Karena saya melakukan berbagai upaya mencari keadilan. Kini saya meminta keadilan.“ keluh kesah Haji Rikitan yang beber ke CBN, Senin (15/08/2022).

Melalui organisasi Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karya Praja Indonesia (DPW-KKPI) Provinsi Sulteng pimpimpinan Kamarudin Lasuru, S.Sos, Rikitan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Kasusnya H Rikitan sudah dianulir oleh pemerintah pusat, setelah adanya kasus yang sama dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Bahwa seorang ASN yang menggugat, agar mereka dipensiunkan sebagai ASN.

Putusan MA itu menjadi jurisprudensi untuk semua lembaga peradilan yang ada di Indonesia, ketika kasus ini secara nebis in idem bila ada yang coba menggugat kembali, atau mempersoalkan lagi.

“ Sudah ada jurisprudensi dari Mahkamah Agung RI soal perkara ini. Tindaklanjutnya adalah Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur untuk memutihkan kembali nama baik ASN yang dihukum, dan kewajiban negara untuk membayar gajinya setelah putusan MA itu terbit, “ ucap Kamarudin Lasuru.

Dijelaskan Kamarudin bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang ASN bukan kewenangan BKN tetapi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah (Gubernur). Itu sesuai Perka BKN Nomor 02 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa PTDH sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 252, yang menegaskan bahwa seorang ASN dapat di PTDH sejak akhir bulan inkracht.

“ Nah, saudara Rikitan sudah tiga tahun inkracht. Ini sudah kedaluwarsa. Itupun sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Akibatnya saudara Rikitan tidak menerima gaji selama 64 bulan yang hasil konfirmasi dengan Taspen gaji yang bersangkutan tidak terblokir, “ terang Kamarudin..

Dia juga memperlihatkan surat yang bersifat Rahasia yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Nomor: KR.IV.K26-25/P.27-388/1018, perihal Pembatalan SK Pemberhentian dengan hormat dengan Hak Pensiun atas nama Rikitan, S.Ag, NIP 195705141986021001.

Sebelum pensiun, bahkan H Rikitan mendapatkan kenaikan pangkat dari pemerintah atas jasa-jasanya sebagai ASN, melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 000132/KEP/EV/27200/17, dengan pangkat Pembina IV/b, terhitung tanggal 1 Juni 2017.

Menurut Kamarudin, bahwa anggotanya atas nama Haji Rikitan sudah menjalaninya hukumannya, kemudian ditimpa lagi dengan hukuman yang sama ketika Haji Rikitan ini sudah pensiun. Keterangan itu dikuatkan dengan pernyataan dari Kepala Lapas Kelas III Leok, Kabupaten Buol, Edi Yulianto, SH, pada 11 Agustus 2022.

Karena itu, Haji Rikitan didampingi Ketua DPWKKPI Sulteng Kamarudin Lasuru bersama anggota lainnya menghadap Gubernur Sulteng, H. Rusdi Mastura. Mereka mempertanyakan hukuman itu. Melalui surat 047/DPWKKPI/Hk.GST/III/2022, sudah ditanggapi oleh Gubernur Sulteng, tertanggal 04 Agusttus 2022. Haji Rikitan terzolimi selama tiga tahun tidak menerima gaji, dan dipenjara lagi.

Atas kasus H Rikitan yang dipecat kembali nilai Gubernur H Rusdy Mastura, adalah sebuah kekeliruan. Sehingga Gubernur Sulteng akan mengembalikan hai-hak H Rikitan. Secara bijak sebagai pimpinan dan Pembina ASN yang ada di daerah, Gubernur Rusdy mengembalikan hak-hak Haji Rikitan pasca bebas dari hukumannya.

“ Silakan dibayarkan hak-haknya, berupa gaji yang bersangkutan (Haji Rikitan, red), “ demikian disposisi Gubernur kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, dan Kepala BKD Sulteng, Asri SH., MH.

Akan tetapi, disposisi Gubernur tersebut masih “tersandung” di BKD. Sebab, masih ada telaahan staf dari Bidang Pengembangan dan Pembinaan Kepegawaian BKD Sulteng, setelah mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum.

Telaahan staf BKD itu menurut Penasehat Hukum Haji Rikitan, yakni Dr. Irwanto Lubis sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, tidak mengindahkan perintah atasan. Yakni perbuatan melawan kebijakan atasannya.

“ Kepala BKD telah melawan atasannya yaitu Gubernur Sulawesi Tengah, yang memerintahkan agar hak-hak Haji Rikitan segera diproses oleh BK untuk dibayarkan, “ kata Irwanto Lubis.

“ Sebagai ASN yang tersandung kasus korupsi dirinya (Haji Rikitan, red) sudah menjalani hukumannya. Dan sudah selesai dijalani. Ada surat keteranganh dari Kepala Lapas III Leok Kabupaten Buol, “ tegas Irwanto.

Dikatakan pengacara senior ini, bahwa Kepala BKD Sulteng telah mengabaikan moral justice. Ada jurisprudensi yang mencabut semua hukuman itu. Semua hukuman yang dijalani oleh ASN yang terlibat kasus korupsi. Itu sudah jadi undang-undang. “Materil sudah dia jalankan. Sehingga seseorang tidak bisa dituntut dalam perkara yang sama, “ tandasnya.

Ia menilai, dalam kasus Haji Rikitan, dua kali diberi SK pemecatan. Hal ini terlihat bahwa BKD Sulteng tidak cermat, dan tidak mencerminkan pemerintahan yang baik. ” Bahwa, disposisi Gubernur sudah sangat tegas, segera dibayarkan. Tapi oleh BKD masih mau melakukan konsultasi, ke Makassar. Ada apa?

Ditambahkan Saut Hutabarat, SH, Pengacara dari kantor Hukum Irwanto Lubis and Partners, bahwa kasus ini adalah kasus perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di bidang administrasi negara.

Sebuah sumber media ini juga menyebutkan, lambatnya proses BKD akibat dari Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Kepegawaian BKD Sulteng yang didampingi Zulmi, masih akan melakukan konsultasi ke BKN di Jakarta.

” Tidak perlu konsultasi ke organisasi yang berada di luar struktur pemerintahan. Yang berkuasa itu dan diberi kewenangan berdasarkan peraturan adalah Gubernur. Jadi yang kita dengar sekarang adalah Gubernur. Bukan yang lain. Jadi, apalagi yang mau dikonsultasikan disana (BKN), “ kata Kamarudin Lasuru, Ketua DPWKKPI Sulteng.

Ditegaskan Kamarudin Lasuru, mengenai pembayaran gaji Haji Rikitan setelah statusnya diputihkan oleh BKN untuk menerima pensiun tidak perlu dilakukan konsultasi lagi. Pihaknya sudah melakukan proses itu hingga di BKN Jakarta, sudah bertemu muka dengan Ketua BKN Aryo Bima. Juga bertemu dengan Ketua Balegnas DPR RI Supratman Andi Agtas, yang mengatakan masalah Haji Rikitan sudah klir dan hak-haknya segera dibayarkan.

“Masalah hukumnya sudah selesai kok. Sudah klir. Inikan sudah di tangan Gubernur, yang meminta untuk segera dibayarkan. Itu saja yang diikuti, yaitu perintah Gubernur. Kalau misalnya ada rapat antara BKD dan Biro Hukum silakan, tentu penajamannya adalah melaksanakan perintah Gubernur itu, “ ucapnya.

Mengenai adanya pemblokiran itu tidak ada, kata Kamarudin Lasuru. Pihak Taspen sudah siap untuk membayar. Tinggal tunggu waktu. “ Jadi apalagi yang mau dikonsultasikan, “cecarnya.

Dikonfirmasi kepada Kepala BKD Sulteng, melalui Kabid Pengembangan dan Pembinaan Kepegawaian BKD Sulteng, didampingi Zulmi, mengatakan pihaknya tetap masih akan melakukan konsultasi dengan BKN terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti perintah Gubernur.

“Harus dicabut SK itu, putusan Gubernur. Karena gajinya sudah terblokir di BKN, “ papar Zulmi.

Menurut Zulmi, pihaknya tidak pernah melakukan perlawanan terhadap perintah Gubernur. “Kami tidak melawan perintah Gubernur yah. Tapi ini juga dari Biro Hukum menyatakan harus melakukan konsultasi dulu, yah kami harus lakukan itu, “ ucap Zulmi kepada wartawan

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Haji Rikitan, Dr. Irwanto Lubis menghadapi polemik atas hak-hak kliennya untuk mendapatkan apa yang harus didapatkannya (gaji, red) telah melakukan somasi atau peringatan hukum kepada Kepala Badan Pepegawaian (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah pada 15 Agustus 2022.

Isi somasi adalah sebagai berikut, pertama, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 67/Pidsus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 16 November 2016 dinyatakan bahwa terdakwa atas nama Rikitan, S.Ag terbukti secarasah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan. Kedua, bahwa keputusan Kepala BKN Nomor 000132/KEP/EV/27200/17 tanggal 12 Mei 2017 sdr Rikitan, S.Ag NIP 195705141986021001 dinaikan pangkatnya dari Pembina Iva/01-04-2006 menjadi Pembina Tingkat I/IV b/01-0502-17.

Ketiga, bahwa berdasarkan surat BKD Sulteng Nomor 882/028/BKD tanggal 17 September 2018 perihal pembatalan SK Pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun atas nama sdr. Rikitan, S.Ag, NIP 195705141986021001. Keempat, bahwa BKN Regional IV Makassar mencabut/membatalkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Nomor 00132/KEP/EV/27200/17 tanggal 12 Mei 2017 dengan Surat Keputusan Nomor KR.IV.K.26-25/P.27-388/2018 tanggal 04 Desember 2018.

Kelima bahwa Keputusan Gubernur Sulteng No.880/85/BKD-G.ST/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sulteng No. 888/24/BKD-G.ST/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama Rikitan, S.Ag NIP 195705141986021001 memberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Keenam, bahwa dengan mencermati beberapa direktori putusan Mahkamah Agung RI yang aman dalam setiap putusan mengabulkan permohonan penggugat terhadap tergugat, dimana tergugatnya adalah pengambil kebijakan terhadap pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubugannya dengan jabatan. Tergugat merehabilitasi dan/atau mengembalikan harkat martabat serta kedudukan penggugat pada kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 28 (1), serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, bahwa berdasarkan butir (f) atau butir keenam dalam somasi di atas, maka Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 4 Agustus 2020 melalui disposisinya kepada Karo Hukum untuk merekomendasikan agar hak-hak pensiun Haji Rikitan dibayarkan.

“ Demikian surat peringatan hukum (Somasi) ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. Paling lambat tujuh hari setelah surat ini diterima, dan apabila tidak diindahkan akan dilanjutkan melalui jalur hukum yang belaku, “ tegas Dr. Irwanto Lubis, didampingi Saut Hutabarat, SH, Jufri, SH, dan Moh. Ikbal Babeng, SH. * SUL

Share :