FOTO : POLRES BATUBARA

CBN, Batubara – Walaupun Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk melakukan penanganan laporan masyarakat dengan presisi, secara Akuntable dan Transparan dalam menangani suatu perkara, serta Profesional dalam melayani masyarakat. Penyidik diharapkan melakukan Komunikasi dengan Pelapor, sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Kapolri ( PERKAP ) No, 14 Tahun 2012, agar memudahkan masyarakat mendapatkan Informasi terkait perkembangan perkara yang di laporkannya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau biasa disingkat SP2HP, namun dibeberapa daerah masih saja mengabaikan Perkap dan Intruksi Kapolri tersebut. bahkan terkesan Lamban dan kurang profesional.dalam penanganan perkara maupun melayani masyarakat.

Seperti yang dialami Sarah warga Desa Lalang, yang mengeluhkan penanganan pihak Kepolisian Polres Batubara terkait laporan pengeroyokan terhadap dirinya terkesan lamban.

Hal tersebut diungkapkan Sarah kepada awak Media ini, dimana dirinya sudah membuat laporan Polisi tertanggal 20 April 2023 lalu di Polres Batubara, agar pihak Kepolisian segera mengungkap kasus pengeroyokan yang dialaminya.pada tanggal 19 April 2023 yang lalu, di kediamannya, Jumat, 05/05-2023.

Namun, menurut korban ( Sarah dan keluarganya,), laporannya di Polres Batubara, tertanggal 20 April 2023 lalu, hingga hari ini belum direspon pihak Penyidik Polres Batubara, “ Jangankan direspon, hak kami sebagai pelapor, seharusnya di berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) dari pihak Penyidik, belum pernah di berikan, tutur sarah sedih.

Dikisahkan kejadian pengeroyokan terhadap Sarah 27 thn pada tanggal 19 April 2023 sekitaran pukul 6 sore, berawal dari adanya perkelahian anak Sarah yang diperkirakan berumur 7 tahun (laki laki) dengan anak pelaku pengeroyokan atas nama Nisa, diketahui juga berumur kurang lebih 7 tahun (laki-laki ).

Akibat dari perkelahian antar anak Korban dan Pelaku tersebut yang memicu kedatangan orang tua atas nama Nisa serta suami kekediaman Sarah di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, kemudian langsung melontarkan kata – kata makian ke Sarah,

Mendengar pertengkaran itu, salah seorang ibu yang diketahui bernama Hamidah, orang tua dari Sarah, langsung menghampiri mereka, sambil berkata ” ada apa ini janganlah begadoh-gadoh, kalau anak mu ada yang luka biarlah kami obati” kata Hamidah.

Namun mendengar perkataan Hamidah, bukannya tenang untuk dapat duduk berbicara baik, namun semakin geramnya Nisa, sambari memaki – maki  juga ke Hamida, dengan mengerakan tangan seakan hendak melabrak Hamidah.

Melihat hal tersebut, Sarah bergerak dengan maksud untuk menghalangi agar Nisa tidak memukul Hamidah.

Merasa Aksinya dihalangi oleh Sarah, Emosi Nisa semakin memuncak sehingga tangannya langsung menjambak rambut Sarah, tak Cuma itu, melihat aksi sang istri, suami Nisa kemudian bergerak juga ikut mengeroyok Sarah dengan melayangkan Bogem mentahnya ke arah muka Sarah yang membuat Sarah langsung jatuh tersungkur, terjerembab ke tanah,melihat Sarah tersungkur, Nisa kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan menginjak-injak tubuh Sarah di bagian dada dan pinggang hingga pingsan, melihat korban sudah tersungkur tak berkutik alias pingsan, pasangan suami Istri pengeroyok Sarah kemudian beranjak pergi meninggalkan tempat kejadian.

Tak Cuma sampai disitu saja, berselang beberapa waktu kemudian, pasangan suami istri yang baru saja menganiaya Sarah hingga Pingsan, ternyata kembali lagi ke lokasi dengan mengajak orang tua mereka dan seorang lelaki yang diketahui adalah adik kandung Nisa dengan membawa potongan kayu, keributan itu pun kembali terjadi.

Mirisnya, saat akan mengotong tubuh Sarah untuk dibawah masuk kedalam rumah karena pingsan, dihalang – halangi lagi oleh Nisa, walaupun masih dalam keadaan pingsan, dengan tidak berbelas kasian, Nisa kembali melakukan Aksinya dengan menjambak – jambak rambut sarah hinggah terjerembab lagi ke tanah, karena adanya upaya untuk menghalangi tindakan Nisa terhadap Sarah oleh orang tua Sarah, Hamidah, semakin membrutal tindakan Nisa dengan mengambil bensin sebanyak 5 botol yang berada di depan rumah milik Hanidah dan di ketahui sebagai penjual bensin enceran, lalu di siramkan Nisa kerumah serta tubuh Hamidah, namun dalam aksinya yang di duga akan membakar rumah serta tubuh Hamidah, karena banyak dan ramainya orang berdatangan, akhirnya Nisa mengurungkan niatnya dan bergegas meninggalkan rumah Hamidah berserta suami, orangtua dan adik Laki-lakinya.

Setelah para palaku terduga pengeroyokan meninggalkan rumah Sarah dan Hamidah, kemudian dibantu warga, tubuh Sarah yang masih dalam kondisi pingsan di larikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Kemudian setelah sadar dan di Visium, Sarah bersama ibunya Hamidah sekitar pukul 08:00 wib, segera mendatangi Polsek Medang Deras untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan orang tua.

Setelah beberapa jam berada di Polsek Medang Deras, salah satu Anggota Polsek yang bertugas malam itu menyampaikan kepada Pelapor bahwa Laporannya tidak bisa ditangani Polsek dengan alasan bahwa Pelapor seorang wanita, sehingga laporan harus dibuat di Polres Batubara.

Ke esokan harinya pada tanggal 20 April 2023, Sarah dan Hamidah bersama keluarganya dengan menggunakan transportasi sepeda motor becak mendatangi SPKT Polres Batubara sesuai arahan Anggota Polsek Medang Deras dan mendatangi Polres Batubara yang jarak tempuhnya sangat jauh.

Laporan Sarah terhadap Nisa Cs diterima oleh SPKT Polres Batubara dengan No. STTLP/ B/138/2023/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Namun sayangnya Laporan Polisi tersebut terkesan tidak memberikan kepastian hukum kepada Pelapor Sarah dan Ibunya Hamidah, ini dibuktikan dengan tidak adanya gerakan pemangilan terhadap para pelaku, bahkan laporan terkesan tidak ditindak lanjuti karena pelapor sama sekali tidak mendapatkan haknya, yang seharusnya setelah membuat laporan, pelapor seharusnya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, sesuai dengan yang sudah diatur dalam Perkp Nomor 14 Thn 2012

Mengacu kepada Peraturan Kapolri N0,12 Tahun 2009, yang kemudian di ganti dengan Peraturan Kapolri ( PERKAP) No. 14 Tahun 2012, tentang “ Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian RI Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi : “ Dalam Hal menjamin AKUNTABILITAS dan TRANSPARANSI Penyidikan, Penyidik Wajib memberikan SP2HP

Kepada Pihak Pelapor, Baik diminta ataupun Tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulannya”.

Edan penolakan laporan dengan alasan yang tidak masuk dalam logika manusia Normal, dimana bentuk Pengayoman, dan Perlindungan Kepolisian terhadap warga Negara yang mengalami kejadian seperti ini?

Apa perbedaan laporan seorang wanita dengan seorang Pria berdasarkan kaca mata Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita Cintai ini?

“Kami bingung pak, dengan kepolisian Batubara ini, setelah kejadian itu pada 19 April 2023 sekitar pukul enam sore. kami mencoba buat laporan di Polsek Medang Deras,  namun ditolak. malahan kami di suruh kepolres Batubara lima puluh yang jarak tempuh nya sangat jauh, Terus setelah laporan kami diterima di polres pada tanggal 20 April 2023 heran nya, kenapa sampai saat ini, saya belum mendapat hasil perkembangan laporan nya, apa mungkin karena kami orang miskin yang tidak bisa memberikan apa-apa kepada polisi pak, sehingga laporan kami diperlambat,” Papar Sarah

Ditambahkan bahwa saksi dan bukti sudah lengkap, sungguh membingungkan pak, kami orang yang miskin ini, bingung entah bagaimana mana lagi harus kami perbuat, sedang kan pelaku nya masih terus berkeliaran dan menyindir kami pada saat kami melintasi didepan tempat usaha nya berjualan kerang, ya..tentu nya saya dan keluarga berfikir mereka kebal hukum sehingga polisi mungkin tidak mampu untuk menahan nya” tutup Sarah.

Untuk memberikan perimbangan terhadap pemberitaan ini, awak media sudah berupaya melakukan Konfirmasi kepada pejabat terkait yaitu Kapolres Batubara, serta Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa Sani merynda Simaremare melalui Chat WA, sejak tanggal 04/05 – 07/05-2023,

Namun tidak ada jawaban maupun membalas chat wa terkait Konfirmasi yang dilakukan Wartawan maupun Redaksi Media ini, hingga berita di tayangkan.

Korban Sarah dan Hanidah sebagai warga Negara Indonesia, meminta kepada pihak kepolisian Negara Republik Indonesia Khususnya Polres Batubara agar kiranya dapat memberikan kepastian Hukum bagi dirinya. ( Redaksi CBN )

Share :