Gunungsitoli – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – (01/10/2023) – Bendera merah putih terpantau masih berkibar di Kantor Desa Sihare’o II Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (01/10/23).

Terlihat Bendara Merah Putih di Depan Kantor Desa Sihare’o II Tabaloho tampak masih dikibarkan hingga malam hari. Padahal sesuai aturan, setiap hari kerja bendara seharusnya diturunkan pada pukul 18: 00 Wib.

Namun, ironinya di kantor Desa Sihare’o II Tabaloho pada malam hari Bendara Merah Putih sepertinya dibiarkan begitu saja. Sebagai Lambang Negara seharusnya kita menghargai. Beda dengan perangkat Desa Sihare’o II Tabaloho sepertinya tidak menghargai dan membiarkan Bendera Merah Putih berkibar di malam hari.

Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.

Merunut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa dipasang pada malam hari seperti dibunyi Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”.

Hal ini, dikatakan oleh salah satu Warga Desa Sihare’o II Tabaloho yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa Bendera Merah Putih didepan Kantor Desa Sihare’o II Tabaloho tampak masih berkibar hingga malam hari, ini terkesan tidak menghargai dan menghormati Lambang Negara, bebernya.

“Dari pagi sampai pukul 23:20 Wib malam, tidak ada satupun pemerintah desa yang menurunkan bendera merah putih di Kantor Desa. Mereka membiarkan Bendera Merah Putih berkibar sampai larut malam, bahkan sampai pagi hari,” kata warga.

Atas kejadian tersebut sumber CBN berharap, kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan teguran kepada Pemerintah Desa Sihare’o II Tabaloho. “Agar kedepannya tidak mengulangi hal seperti itu,” ucapnya mengakhiri.* sl

Share :