CBN, JOMBANG – Peredaran sabu-sabu dengan modus baru di Jombang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Jombang. Barang haram tersebut dijual para pelaku dengan cara dikemas dengan bungkus permen.

Polisi berhasil meringkus tiga pelaku. Di antaranya Muhammad Firmansyah, 22, Slamet Efendi, 19, dan Achmad Ryan Kurniawan 23. Ketiga pemuda ini merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek (29/4).

”Jadi modus yang mereka gunakan ini modus baru, yakni dikemas dengan kemasan permen. Ini kamuflase mereka agar tak mudah dicurigai,” terang Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Jombang (11/5).

Dikatakan Hary, kepada petugas, para pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan terakhir menjalankan bisnis haram tersebut. Paket sabu dalam kemasan permen diedarkan di wilayah Kecamatan Jombang dan Gudo.

Untuk satu bungkus permen, mereka isi sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1 Juta. ”Dari pengakuan pelaku, untuk sabu di bulan Maret terjual 

Selain mengedarkan sabu-sabu, para pelaku diketahi juga mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Pil koplo ini mereka jual dalam kemasan botol berisi 1.000 butir. Setiap botolnya mereka jual dengan harga Rp 3 juta. ”Untuk pil dobel L, bulan Maret terjual 20 botol, April 20 botol,” rinci Hary.

Dalam beraksi, polisi juga mengungkap ketiganya berbagi peran. Ryan bertugas sebagai orang yang menggerakkan dua orang lainnya. ”Jadi tersangka AR ini membungkus tiap paket sabu sebelum diserahkan kepada F dan SE untuk diedarkan,” tambahnya.

Sementara barang haram itu, dipasok seorang bandar dari luar kota berinisial NS. Bandar itu, hingga kini juga masih dalam buronan polisi. ”NS juga yang menggerakkan ke mana barang itu harus dikirim dengan sistem ranjau,” lontar Hary.

Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 34,41 gram, 20 ribu pil dobel L, 1 unit sepeda motor dan barang bukti seperangkat alat hisap serta 1 unit timbangan digital.

Terhadap para palaku, polisi menjeratnya dangan 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Andi CBN )

Share :