Pesisir Barat –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Oknum Debt Collector (jasa penagih hutang -red) yang ditunjuk oleh PT. Orico Balimor Finance (OBF) saat menjalankan tugas, diduga  melenceng dari Standar Operasional (SOP), sudah tidak idealis dan tidak profesional.

Coba simak kronologi berikut, saat debt collector menagih tunggakan dan hendak menarik paksa unit kendaraan, namun dibalik itu menawarkan pula solusi dan “jalan keluarnya”.   Jum’at 18/03/2021, oknum debt collector berbekal surat tugas:
Nama: IMK
Alamat : Gedung Artarindo XXX Floor
bersama 5 rekannya, mendatangi salah satu warga Pekon Kotabatu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Kedatangan mereka, ternyata untuk menarik satu unit kendaraan R4 milik TI yang diketahui menunggak angsuran 3 bulan, seperti sudah digambarkan diawal.

Anehnya, oknum debt collector tersebut menawarkan kompensasi uang sebesar Rp.10.000.000., (sepuluh juta rupiah) kepada pemegang unit, dengan catatan, unit akan mereka bawa.

Namun dengan tawaran itu, pihak pemegang unit bersikukuh tidak mau melepaskan unit kepada pihak debt collector. Yang kemudian terjadi adalah, kepada pihak pemegang unit dibebankan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibalut perjanjian lisan bahwa unit tidak akan diganggu lagi alias aman.

Kepada CBN, salah satu anggota keluarga TI berinisial BB menuturkan bahwa benar adanya kejadian hari ini (Jumat -red). “Paman saya TI didatangi pihak debt collector yang namanya IMK dengan tujuan untuk menarik mobil milik paman saya TI,” cerita BB ponakan TI.

Namun kata BB, dari pihak keluarga bertahan tidak memberikan unit ketangan debt collector. Kemudian pihak debt collector, menawarkan konpensai uang sebesar Rp.10.000.000., (sepuluh juta rupiah) kepada TI. Dengan catatan, kenderaan mereka bawa. “Tetapi dari pihak keluarga bertahan tetap tidak mau.Akhirnya, pihak debt collector meminta uang sebesar Rp 5.000.000.-, (Lima juta rupiah) kepada paman saya dengan jaminan lisan, mobil dimaksud tidak akan diambil atau ditarik lagi,” beber BB.

BB menilai, kejadian ini menunjukkan pihak perusahaan penyedia tenaga debt collector, tidak bisa memberikan bimbingan atau arahan oknum-oknum lapangan yang ditugaskan. Dampaknya, menjadi nilai buruk bagi perusahaan yang mempekerjakan debt collector. Timbul kesan, seakan-akan oknum debt collector — maaf — memeras masyarakat.

Maka itu harap BB, dimohon kepada pihak penegak hukum, untuk mengusut persoalan ini. Sehingga nantinya kedepan, tidak terjadi lagi hal serupa.

CBN sudah berusaha mengkonfirmasikan masalah ini pada manajemen OBF untuk pemenuhan check and balance dalam pemberitaan, sayang kali ini belum berhasil. * CBN-mus

Share :