Manado, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Laporan dugaan korupsi pembangunan pagar pembatas lahan Unsrat di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon, kandas di Kejari Tomohon. Padahal pihak Kejari Tomohon sudah meninjau lokasi dan memeriksa pihak pelaksana yakni direktur CV. Walian dan direktur CV. Nafa Karya.

Sesuai data yang diperoleh CBN, proyek tersebut bernilai Rp, 3.1 milyar anggaran Badan Layanan Umum Unsrat tahun 2019 dan 2020. Diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan “orang dalam” Unsrat.

Kepala Kejari Tomohon Alfonsius Loe Mau pernah mengatakan kepada wartawan bahwa akan memeriksa ahli untuk mengetahui apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi tapi sampai saat ini tidak ada kabar lagi.

Laporan dugaan korupsi ini diadukan Sulut Corruption Watch (SCW) dua tahun lalu. Koordinator SCW Deswerd Zougira, dihubungi pagi tadi, 2/2, mengaku prihatin laporannya tidak ada perkembangan, apakah mau dilanjutkan atau dihentikan. Itu sebabnya dia minta Kejati bisa memerintahkan Kejari Tomohon untuk segera menuntaskan pemeriksaan kasusnya. “Kasus tidak jalan, Kejati cuma diam”, katanya.

Menurut aktivis antikorupsi itu, bersamaan dengan kasus pagar diatas, pihaknya juga melapor dugaan markup pembagunan lapangan basket Unsrat tapi juga tidak jalan.

Sesuai catatan CBN, beberapa waktu lalu pun ada laporan dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Tehnik ke Polda. Bahkan Polda sempat menetapkan oknum rektor sebagai tersangka pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA tetapi semua itu tidak ada kabar lagi.

Sebuah sumber menyebut kasus-kasus di Unsrat bisa terhenti karena campur tangan seorang oknum kepala daerah. Kata sumber. oknum tersebut paling ditakuti aparat penegak hukum karena pengaruhnya yang masih sangat besar. Siapa dia? (Bersambung).*

Share :