Buol, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Sungguh miris. Sekitar kurang lebih 250 unit kendaraan umum beroperasi selama ini — termasuk di Buol — tidakpernah uji kelayakan jalan. Ini akibat tidak adanya alat penguji di Dishub Kabupaten Buol. Dengan begitu, secara tehnis kelayakan kendaraan beroperasi tidak dapat diketahui pasti.

Menurut Wakil Ketua DPC Organda Kabupaten Buol Syamsuddin Abdullah kepada CBN Rabu, (23/11/2022), akibat tidak adanya unit pengujian kendaraan tersebut, berimbas kepada sekitar 250 kendaraan roda empat, yang seharusnya diuji layak jalannya. Seperti yang sudah dipapar diawal.

Sama dengan keluhan sejumlah pengendara angkutan umum khususnya mobil rental yang melayani rute perjalanan Buol – Palu. Saat ini, para pengendara mengeluhkan tidak adanya unit pengujian kendaraan bermotor roda empat yang disiapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Buol selama ini.

Sesuai data yang ada, dari jumlah tersebut diantaranya mobil rental yang terdaftar di sejumlah agen resmi di Kabupaten Buol. Misalnya, di Agen Tunas Baru, Gemilang dan beberapa agen resmi lainnya.

Selain itu, juga sudah termasuk unit kendaraan angkutan umum lainnya. Seperti truk dan jenis taksi mikrolet yang melayani angkutan antar Desa (Angkudes -red) dan angkutan antar Kecamatan (Angkucam -red) di Kabupaten Buol.

“Ya, karena tidak adanya alat uji kendaraan yang disiapkan Dishub Buol selama ini. Sehingga alternatifnya, terpaksa teman teman sopir angkutan umum rental termasuk saya sendiri melakukan pengujian di Balai Dinas Perhubungan Kota Palu” jelas Samsudin kepada CBN Rabu (23/11 2022).

Pengujian itu dilakukan kata Syanduddin, tak lain tujuanya untuk mengetahui kondisi kendaraan yang digunakan. Apakah masih layak atau tidak.

“Nah, kalau kondisi kelayakan kendaraan yang digunakan itu tidak diketahui pasti tapi terus dipaksa untuk beroperasi, maka konsekuensinya sangat rawan terjadinya kecelakaan,” ungkap Syamsuddin.

Terkait alat pengujian kendaraan angkutan umum sebut Samsudin, mestinya Dinas Perhubungan Kabupaten Buol segara menganggarkan pengadaan alat tersebut.

Karena itu tambah Syamsuddin, adalah tugas dan tanggung jawab Dishub yang diatur berdasarkan Perda No 04 tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013. Tentang, retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

“Bayangkan, akibat tidak adanya alat pengujian, maka secara otomatis retribusinya tidak bisa dipungut berdasarkan Perda tersebut untuk menambah PAD,” bever Syamsudin.

Sementara Kadis Perhubungan Kabupaten Buol Moh Yamin Rahim, SH, MH mengatakan, terkait pengadaan alat pengujian angkutan umum, pihaknya sudah memprogramkan pengadaannya.

Bahkan tukas Yamin, sudah menindaklanjutinya melalui proses pengusulan anggaran pengadaanya ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jelasnya, usulan anggaran pengadaan alat itu setiap tahun kami usulkan ke TAPD Terhitung, sejak tahun 2019 hingga saat ini. Tapi, masalahnya usulan tersebut belum pernah direspon TAPD. Alasannya bahwa pengadaanya belum prioritas,” jelasYamin kepada CBN melalui pesan WA.

Nah, akibat belum adanya respon TAPD terhadap usulan anggaran pengadaan alat tersebut lanjut Yamin, maka secara otomatis pihakny, tidak berbuat apa apa. Termasuk, melakukan pemungutan retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perda No No 04 tahun 2013 itu.

Sementara Wakil Ketua TAPD Ibrahim Rasyid yang dihubungi via telefon untuk keperluan konfirmasi terkait masalah tersebut. Sayang tidak ada respon.* sul

Share :