1705384816177

CBN, Bangka Tengah – Kejaksaan Agung masih belum merilis tersangka baru terkait skandal tambang ilegal di Bangka Belitung, khususnya yang melibatkan PT Timah. Kasus ini mencuat dan menjadi viral di media sosial dan online karena dugaan kongkalikong antara Cukong Timah dengan Pemilik IUP, yang diduga merugikan Negara puluhan trilyun rupiah.

Meski Kejaksaan Agung telah bergerak tegas dalam membongkar kongkalikong tersebut, pemilik tambang yang terindikasi, H. Ton dan Yanto, tampaknya tidak gentar dan tetap beraktivitas di lokasi yang diduga ilegal.

img 20240116 wa0066
img 20240116 wa0066

Verifikasi informasi oleh tim AWAM BABEL di Lokasi Merapen 6, Kecamatan Lubuk Besar, Minggu (14/1/2024), mengungkapkan bahwa tambang ini berada dalam garis hijau Hutan Lindung.

Meskipun skandal ini mencuat, tampaknya pemilik tambang tersebut tetap melanjutkan operasinya dengan dalih mencari nafkah. Warga sekitar mengkonfirmasi bahwa tambang ilegal ini sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Gakkum LHK Babel.

Seorang warga setempat, YA, memberikan keterangan bahwa tambang ini sudah beroperasi sejak lama dan pemiliknya adalah Yanto. Lokasi Merapen 6, yang berada dalam kawasan Hutan Lindung, seharusnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan tambang. YA mengungkapkan, “Tambang ini sudah lama, kami mencari makan dari sini. Pemiliknya Yanto.” Informasi dari warga sekitar juga menyebutkan bahwa koordinasi di lokasi ini kuat, dan terlihat beberapa orang yang datang untuk menunggu saat Excavator bekerja.

img 20240116 wa0066
img 20240116 wa0066

Pada kesempatan lain, SN, seorang warga setempat, memberikan informasi lebih lanjut tentang kegiatan tambang ilegal ini. Dia menyebutkan bahwa tambang ini dimiliki oleh H. Ton dan menggunakan tiga alat berat, termasuk dua Lughong dan satu Hitachi. SN juga mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ini mendapat dukungan dari oknum anggota TNI dan Polisi, meskipun tidak secara rinci.

“PC yang kerja di sini diatur oleh Ijo (anggota TNI), ada juga yang dikoordinir coklat (anggota Polisi),” jelas SN.

Dalam konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, belum memberikan tanggapan terkait informasi yang disampaikan tim AWAM BABEL. Informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan mengindikasikan keterlibatan oknum aparat yang datang ke lokasi tambang ilegal dan mendapatkan “jatah.”

Selain itu, empat unit alat berat ditemukan di lokasi, dan tiga di antaranya diduga dikoorinir oleh oknum TNI dan satu oleh oknum Polisi.

Tim AWAM BABEL juga berhasil mendapatkan koordinat lokasi tambang ilegal milik Yanto (-2°34’0,996″S 106°42’31,836″E) dan tambang milik H. Ton (-2°33’35,556″S 106°41’38,538″E), keduanya berada dalam garis hijau Hutan Lindung.

Hal ini memunculkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak berwenang dalam menindaklanjuti laporan dan apakah mereka akan mengikuti jejak Kejaksaan Agung dalam memutus mata rantai pertambangan ilegal.

Perlu dicatat bahwa Bangka Belitung telah menjadi saksi kecelakaan tambang yang merenggut nyawa pekerja di lokasi tambang ilegal Jongkong 12 pada Minggu, 29 Oktober 2023. Heriyanto, pekerja tambang, tewas tertimbun longsoran tanah galian PC di lokasi tersebut.

Dari kejadian itu, seharusnya Aparat Penegak Hukum dapat mengambil langkah tegas untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di lokasi tambang ilegal lainnya, seperti yang dilaporkan di lokasi tambang milik H. Ton dan Yanto.

Hingga berita ini dipublikasikan, jejaring media ini akan terus menghubungi pihak terkait untuk memastikan adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

img 20240116 wa0067
img 20240116 wa0067

Tambang ilegal yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem dan keberlanjutan lingkungan di Bangka Tengah.

Skandal ini juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas di dalam tubuh aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. ( redcbn86 )

 

(Sumber : KBO Babel)

Share :