screenshot 20240828 104133 1

Foto atas dan bawah : Pekerjaan drainase area persawahan Desa Bakan yang tidak dibayar Sangadinya

screenshot 20240828 104141 2
screenshot 1 – 2

Bolmong, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Miris. Ketika mendengar keluhan yang disampaikan oleh JK alias Jekspi — salah satu warga Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepada Kepala Perwakilan CBN Provinsi Sulut, Selasa (27/8/2024), JK menceritakan soal pekerjaannya yang tidak dibayarkan, sehingga ia mengalami kerugian Rp. 2,2 Miliar. Yakni, pekerjaan subkon pembangunan saluran drainase area persawahan yang berada di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dipercayakan kepadanya, oleh Sangadi (Kades) Bakan. Gegara itu, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum. JP melaporkan secara resmi oknum HM ke Polres Kotamobagu.

Menurut JK bahwa laporan polisi (LP) ke polisi, lantaran pekerjaan pembangunan saluran drainase area persawahan di Desa Bakan yang dikerjakannya selaku subkon tidak dibayarkan oleh oknum HM, Sangadi atau Kepala Desa (Kades) Bakan, sebesar kurang lebih Rp. 2,2 miliar.

Oknum Sangadi HM sebut JK, ternyata tidak memenuhi perjanjian pemborongan pekerjaan saluran drainase area persawahan kepada JK. Akibatnya, JK mengalami kerugian sebesar kurang lebih.Rp. 2,2 Miliar. “Terkait pekerjaan yang tidak dibayarkan itu, saya mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2,2 miliar,” jelas JK.

Menurut JK, tidak ada alasan bagi oknum Sangadi HM untuk tidak segera menyelesaikan pembayaran pekerjaan tersebut. Karena diketahui, dana pekerjaan saluran drainase area persawahan Desa Bakan yang bersumber dari tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) — sekarang diistilahkan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) —
dari PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Bakan Site, ditengarai telah dikucurkan oleh perusahan JRBM. “Makanya, oknum Sangadi HM harus segera menyelesaikan pembayaran pekerjaan saluran drainase area persawahan itu. Karena dana CSR JRBM atas pekerjaan tersebut sudah disalurkan oleh perusahan JRBM,” tegas JK.

Namun karena dinilai tidak ada niat baik dari oknum Sangadi HM terkait pembayaran pekerjaan tersebut, sehingga terpaksa menurut JK, ia menempuh jalur hukum. JK melaporkan secara resmi oknum Sangadi HM ke Polres Kotamobagu dengan harapan, haknya atas pekerjaan saluran drainase area perawahan itu dapat secepatnya diselesaikan atau dibayarkan oleh oknum Sangadi HM.

Sementara itu, Kepala Perwakilan CBN Sulut berupaya melakukan konfirmasi ke oknum Sangadi Desa Bakan HM melalui WhatsApp-nya, Rabu (28/8/2024). CBN mempertanyakan apa alasan, sehingga pekerjaan saluran drainase area persawahan yang dikerjakan oleh subkon JK belum kunjung dibayarkan sebesar kurang lebih Rp. 2,2 miliar. Sebab, gara-gara itu hingga JK melaporkan permasalahan ini ke Polres. Sayang, upaya konfirmasi tersebut sampai berita ini ditayang belum ditanggapi juga oleh oknum HM, Sangadi Desa Bakan.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE (28/8/2024) menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan, “Sementara proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim melalui WhastApp-nya.* pusran beeg

Share :