PasuruanCakrabhayangkaranews.com– CBN-Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan seorang pria dirumahnya yang merupakan spesialis pelaku Penipuan dan Penggelapan 1(satu) unit mobil Pick Up, Kamis (20/07/2023).

Pelaku yakni berinisial KH(45) warga Dsn. Jeruk, Ds. Lebakrejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, yang juga merupakan Residivis pelaku Curanmor 363 KUHP.

Sedangkan korban atau pelapor yakni,

*TKP Pertama seorang wanita bernama Choirun Nisa Nurhayati(39) warga Dsn. Gondang Barat, Ds. Randuagung, Kec. Singosari, Kab. Malang

*TKP Kedua seorang pria bernama Abdul Aziz(52) warga Dsn. Krajan, Ds. Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa di TKP Pertama pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023, berawal saat korban Nisa(39) meminjamkan kendaraan Suzuki Grand Carry Pick Up Nopol N 8139 EL Warna Hitam kepada pelaku, setelah satu bulan kendaraan tersebut digadaikan bersama seorang warga bernama H. Solichin alamat Kec. Nongkojajar, Kab. Pasuruan kepada Son Haji warga Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan Korban.

“Setiap didatangi oleh korban untuk menanyakan perihala kendaraan tersebut, KH(45) selalu berbelit dan menghindari korban,” ungkap Kasatreskrim.

(Cdr-CBN)

Share :