Probolinggo, CBN – Dalam meningkatkan peran aktif masyarakat ke satkamling, guna mewujudkan keamanan dalam negeri, yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tata tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Polri perlu melibatkan dan meningkatkan peran aktif potensi pengamanan swakarsa, RT 01/RW 01, Dusun Karangdalem, Desa Kedungdalem, Kec. Dringu, Kab. Probolinggo, (20/09/23).

img 20230929 wa0036

Kegiatan harkamuibmas dihadiri oleh: 

1. Kapolsek Dringu Polres Probolinggo;

2. Kanit Binmas Polres Probolinggo;

3. Kepala Desa Kedungdalem Kec. Dringu Kab. Probolinggo;

4. Kasi Trantib Kec. Dringu Kab. Probolinggo;

5. Ketua RW 1 Dusun Karangdalem Desa Kedungdalem Kec. Dringu Kab. Probolinggo.

6. Ketua RT 1 RW 1 Dusun Karangdalem Desa Kedungdalem Kec. Dringu Kab. Probolinggo;

7. Babinsa Desa Kedungdalem Kec. Dringu Kab. Probolinggo;

8. Bhabinkamtibmas Desa Kedungdalem Kec. Dringu Kab. Probolinggo;

9. Warga Masyarakat RT 1 RW 1 Dusun Karangdalem Desa Kedungdalem Kec. Dringu Kab. Probolinggo;

10. Personil Polres Probolinggo;

11. Personil Polsek Dringu Polres Probolinggo.

Dalam kegiatannya, Kasubditbinsatpam/Polsus, yakni AKBP Sutiono mengatakan, dalam Perpol No. 4 Tahun 2020, tentang Pengamanan Swakarsa, Satkamling, terdapat sebuah tugas dan pelaksanaannya demi menunjang terwujudnya Harkamtibmas. 

img 20230929 wa0033

Sebagai informasi, Harkmatibmas tentang Satkamling, meliputi:

1) Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat.

2) Satkamling terdiri atas:

a. ketua Satkamling; dan

b. pelaksana Satkamling.

3) Satkamling yang telah 

dibentuk, dilaporkan kepada Polri, melalui Kepolisian Sektor, untuk dilakukan tentang pendataan dan pembinaan.

4) Ketua Satkamling sebagaimana dimaksud, diemban oleh Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga atau Tokoh Masyarakat, yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam 

musyawarah warga masyarakat setempat.

– Tugas dan Peran:

1) Satkamling memiliki tugas:

a) menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat lingkungannya;

b) melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.

2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satkamling berperan untuk:

a) membantu Kepala Desa/Lurah, dibidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya;

b) membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat;

c) menegakkan peraturan tata tertib serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya;

d) Memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah, serta keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitarnya serta membantu Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga dalam menyelesaikan masalah warga;

e) Melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri atau aparat pemerintah lainnya yang bertugas di wilayahnya;

f) Melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi kepada Bhabinkamtibmas atau Satuan Kepolisian terdekat;

g) Masyarakat untuk tetap terus meningkatkan kegiatan Satkamling guna menjaga kamtibmas dalam mewujudkan Harkamtibmas.

Boedi – CBN

Editor: R.A – CBN

Share :