Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Buron pelaku pembunuhan anak di Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berakhir di tangan tim gabungan personel Polres Tolitoli.

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Intelkam Polres Tolitoli bersama Polsek Dondo dipimpin Kasat Intelkam AKP Army Casriyanto dan Kapolsek Dondo berhasil meringkus JT (43). Pelaku dicekok di salah satu rumah di Desa Malomba, Kecamatan Dondo

“JT diringkus disebuah rumah di desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli sekiranya pukul 07.00 Wita pada Rabu (15/2/2023),” kata Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.IK melalui Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Anshari Tolah dalam rilisnya, Sabtu (18/2/2023).

Penangkapan JT dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu, Polda Sulut bersama personil gabungan Polres Tolitoli. Diperoleh informati bahwa JT melarikan diri kearah Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),” ujarnya.

Dari koordinasi lintas Polres, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Satintelkam Polres Tolitoli bersama Polsek Dondo yang segera bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil keberadaan JT akhirnya diketahui. JT diringkus dan kemudian dibawa ke Polsek Dondo.

Diketahui JT merupakan Target Operasi (TO) tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan anak yang terjadi pada hari Minggu (12/2/2023) di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Sulut. Korbanya, MP (5),” tambahnya.

Hasil interogasi kepada JT, mengaku membunuh dengan cara menculik korban kemudian membawanya disebuah tempat dan mencekik leher korban. Setelah memastikan korban meninggal, JT kemudian membuang jasad korban disekitar desa Ponompiaan Bolmong.

 Adapun motif pembunuhan, ternyata JT merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya. JT merasa terganggu dengan situasi tersebut,” pungkasnya.

Selanjutnya, tersangka JT langsung dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diamankan dan menjalani proses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JT disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.* alm

Share :