1709955196672

Kotabaru, Kalsel –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip)

Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir. Kamiruddin, M.Si. laksanakan rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka peningkatan tata kelola arsip yang baik, tertib administrasi pengelolaan persuratan dan kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.

Melihat pentingnya pengelolaan kearsipan, Pemerintah Daerah Kotabaru tanggal 20 Pebruari 2024, Aplikasi Srikandi kembali diaktipkan. “Aplikasi Srikandi merupakan penerapan dari implementasi sistem Pemerintah yang berbasis Elektronik (SPBE),” terang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru, Kalsel.

Lanjut Ir. Kamiruddin, aplikasi ini juga memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi yang menyimpan data secara elektronik. “Sehingga semuanya lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Kepala Dispersip Kotabaru melanjutkan, untuk penerapan program Srikandi harus memenuhi 3 hal, yaitu Sumber Daya Penerapan, Sistem Informasi Kearsipan yang dinamis, dan Integrasi dalam sitem pemerintahan yang bebasis elektronik.

Kamiruddin Kadispersip melanjutkan lagi, iode klasifikasi sangat diperlukan, karena sangat membantu dalam penyusunan dan mengidentifikasi arsip.

Kode klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nama surat, pemberkasan, penataan, penyusunan dan penemuan kembali arsip.

Salah satu Nara Sumber (narsum) dari Dispersip
Provinsi Kalsel, Muamar, SH mengatakan, aplikasi Srikandi sekarang ada 3 versinya.

Aplikasi Srikandi adalah tuntutan dari Pemerintah Pusat. Srikandi tertuang dalam peraturan Presiden tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik, yang masuk dalam sistem elektronik yakni kearsipan. “Jadi Aplikasi Srikandi ada 3 versi dan kabupaten harus cepat mengikuti transportasi perubahan dibidang kearsipan salah satu dari versi yang 3 ini,” jelas narsum Dispersip Muamar, SH.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Kotabaru, Hadhrani, SH dalam paparannya bagaimana menghindari risiko sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip dari fisik ke- digital menjadi pilihan yang tepat sekali pada saat ini. Karena sistem elektronik memiliki kelebihan dibandingkan fisik. Yaitu kemudahan pengelolaan dan manajemen arsip, dapat menghemat waktu menghemat biaya, dan meningkatkan kinerja organisasi serta keamanan dokomen,” tutup Kabag Hukum Setda Pemda Kotabaru Hadhrani SH.* syf

Share :