Foto atas : PJ. Sangadi Kotabunan Barat (Kobar) – Idris Paputungan 

screenshot 20231108 000043 1
Wahyudin Damopolii alias Bayu mantan Sekdes Kobar
screenshot 20231108 000009 1
Jalan desa

Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)  –Penjabat Sangadi (Kepala Desa) Kotabunan Barat (Kobar), Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Idris Paputungan kepada CBN (7/11/2023) dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan sikap dari oknum mantan Sekretaris Desa Kotabunan Barat WD alias Bayu yang tidak mau menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan ruas jalan desa yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2017.

Secara resmi Pemdes Kotabunan Barat sudah menyurat untuk meminta RAB Pembangunan ruas jalan desa yang menghubungkan Kotabunan Barat dan Kotabunan Induk yang dibiayai melalui DD Tahun anggaran 2017.
“Sangat disayangkan sampai saat ini oknum mantan Sekdes Kotabunan Barat belum juga menyerahkannya,” ucap Idris kesal.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa RAB yang diminta itu sangatlah penting karena disitu dapat diketahui menyangkut besaran anggaran dalam pekerjaan ruas jalan yang ada. Apalagi ada permintaan data oleh pihak perusahan menyangkut keberadaan ruas jalan yang juga digunakan oleh pihak perusahan. “Tim 11 desa sudah dibentuk guna memfasilitasi tukar menukar ruas jalan yang ada. Tapi terkendala dengan RAB yang diminta namun belum juga diserahkan mantan Sekdes. Persoalannya, penyerahan hibah jalan itu juga belum ada sampai saat ini,” jelasnya.

Mestinya menurut Idris, ketika data RAB itu diminta untuk kepentingan desa, oknum mantan Sekdes Kotabunan Barat WD alias Bayu dapat segera menyerahkan data RAB yang diminta tersebut. Karena bila data RAB yang diminta itu tidak diserahkan maka hal itu patut dipertanyakan, ada apa?,” Idris penuh tanya.

Sementara itu mantan Sekdes Wahyudin Damopolii alias Bayu ketika dikonfirmasi (7/11/2023) melalui rilis resminya yang dikirim ke CBN menjelaskan bahwa terkait jalan Desa Kotabunan Barat itu pihak Pemdes telah menyurat ke saya pribadi selaku mantan pejabat “Sekdes” di Desa Kotabunan Barat untuk permintaan berkas administrasi dan RAB pembuatan jalan tersebut. Pihaknya tentu keberatan dengan kebijakan Pemda Boltim dalam hal ini Camat Kotabunan dan Pemdes Kotabunan Barat (Pjs. Kepala Desa) yang menurutnya keliru dalam mengambil kebijakan. Tentu jual beli jalan desa dengan pihak perusahan tersebut tak sehat, sarat intrik politik karena banyak benturan aturan yang membatasi terkait aset desa dan regulasi terkait penggunaan dana desa dalam setiap kegiatan fisik desa yang hari ini hendak di perjual belikan dengan dalih tukar menukar aset atau alasan apapun tetapi tetap dipaksakan.
“Pengambilan keputusan jual beli aset tersebut tanpa musyawarah secara langsung dengan masyarakat (Bakid), hanya rapat tim 11 yang bahkan tanpa mengundang saya dan Sangadi Guhanga,” ujar Bayu.

Bukan dirinya kata Bayu, tidak mau memberikan segala berkas-berkas mengenai jalan itu. Ada Program Pembuatan jalan pertanian desa yang hari ini progresnya baru 40%. Mkanya hibah jalan, RAB jalan dan lain-lain masih berstatus ongoing atau berkembang. Juga problem hibah yang belum terselesaikan hingga hari ini, dimana pembuatan jalan-jalan tersebut dihibahkan hanya berdasarkan izin lisan masyarakat tanpa ada berkas apapun yang membackup itu. Makanya, keliru jika pemerintah desa mendorong kebijakan jual beli tersebut. Jelas-jelas potensi jalan itu sangat besar, apakah harus itu di jual? Kan bisa disewakan ke pihak lain. Jangan hanya mencari keuntungan sehari untuk kerugian selamanya. “Saya ingatkan kembali karna Pjs. Kepala Desa hanya berstatus Penjabat, ASN yang mengisi kekosongan jabatan tanpa melekat status adat didalamnya. Seperti Sangadi atau Bobato, tentu dilarang mengambil kebijakan yang bersifat merugikan dalam jangka panjang.

Tambah lagi efek-efek negatif dari alih fungsi lahan di sekitaran jalan itu yang notanennya merupakan area resapan air di wilayah Kotabunan raya. Tentu banjir dan bencana lain terus menghantui masyarakat disekelilingnya. “Saya sudah melaporkan kasus ini ke lembaga terkait. Tinggal menunggu progresnya pemeriksaannya di tahun depan, tegas Wahyudin alias Bayu dalam rilisnya.

Masih dalam rilisnya Bayu menjelaskan bahwa Aset Desa Jalan Pertanian di lingkar Kotabunan dilirik PT. ASA.

Dalam hal takeover jalan Desa di lingkar Kotabunan Raya menurut Bayu keliru jika Pemdes, Pemda ataupun stakeholder terkait mengisyaratkan kebijakan yang malah tidak menguntungkan rakyat.

Pasalnya, keinginan PT. ASA untuk mendapatkan hak atau akses penuh terhadap jalan-jalan pertanian tersebut sarat intrik politik dengan dalih akan membangun akses jalan baru untuk setiap desa yang memiliki jalan pertanian yang dibangun dengan dana desa. t
Tim-tim dibentuk hanya sebagai legal formal untuk memuluskan kepentingan yang tidak solutif tersebut, dan hal itu bertentangan dengan Permendes No. 20 tahun 2019 tentang aset desa.

Padahal siap ataupun tidak pihak perusahan wajib membangun jalan baru sebagai akses masyarakat dan akses mereka sendiri. Bukan malah memanfaatkan jalan yang sudah ada sebagai akses utama mereka, dan tidak membayar bea apapun. Padahal akan lebih baik jika jalan-jalan pertanian tersebut dibijaki untuk disewakan ke pihak perusahan selama mereka beroperasi di wilayah ini, tentu penghasilan dari penyewaan jalan tersebut akan menjadi sumber pendapatan yang kontinyu untuk Pemdes dan Pemda Boltim. Bukan keuntungan sehari yang malah merugikan untuk selamanya.

Yang jelas akan ada aksi massa sebut Bayu untuk kepentingan jalan-jalan pertanian dan jalan Kotabunan-Panang yang akan dijual Pemerintah ke pihak perusahan. Bukan pihak eksekutif ataupun legislatif yang sakit talinga mendengar suara bising alat-alat perusahan. “Bukan pula dorang yang makang abu setiap  hari akibat kendaraan-kendaraan perusahan. Jjadi dorang nda ada hak ba jual tu jalang-jalang yang ada di
Kotabunan”, tegas WD alias Bayu melalui rilisnya.* psb

Share :