1708317246908

Foto atas : Dr. Johnny Salam, SH, MH

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)14 orang pemilik lokasi yang kini dikuasai PT. Stardust Estate Investment (SEI) — lewat kuasa hukumnya — mendesak Tim Pembebasan Lahan dan Kades Bunta, Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) CL, atas lokasi tambang mereka yang telah dikuasai PT. SEI.

Pemilik lokasi yang diwakili Aprianus Kelo dan Alamsyah Loliwu meminta Tim Lahan maupun Kades Bunta CL, segera membayar ganti rugi yang diduga telah digelapkan oknum Yusri Kayoa dan Yanto Kasim selaku Tim Pembebasan Lahan dengan pihak PT. SEI.

Terkait kasus dugaan penggelapan pembayaran dana ganti rugi lahan PT. SEI untuk lokasi pertambangan nikel di Desa Bunta, yang ditengarai dilakukan Tim Pembebasan Lahan bentukan kepala desa, mendapat reaksi dari oknum kepala desa berinisial CL yang berencana akan membuka kembali pertemuan dengan para pemilik lahan dalam waktu dekat.

Informasi itu diungkap Alamsyah Loliwu kepada Berita Global Indonesia baru-baru ini melalui sambungan telepon. Alaamsyah mengaku telah dihubungi CL sang kepala desa. Hanya saja, pertemuan yang diagendakan CL, bertujuan untuk mencocokkan kembali data lahan warga yang saat ini sudah “dikangkangi” perusahaan menjadi areal pertambangannya.

Upaya kepala desa CL oleh Dr. Johnny Salam, S.H., M.H. selaku tim kuasa hukum warga Desa Bunta, dinilai merupakan langkah mundur dan hanya mencari-cari alasan saja. Juga diduga untuk mengalihkan persoalan dari tuntutan warganya yang mendesak untuk segera membayarkan harga ganti rugi lahannya yang diyakini sudah dibayarkan oleh PT. SEI melalui tim lahan bentukan CL.

“Jika CL kembali akan membuka pertemuan dengan pemilik lahan dengan agenda mencocokkan data lahan, maka hal itu sama dengan melakukan verifikasi data kembali,” kata Johnny Salam kepada CBN, Senin (19/2/2023) siang.

Langkah CL sebut Johnny Salam, sama saja seperti yang dilakukan tim lahan beberapa waktu lalu. Padahal, lanjut mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu, sudah terbukti ada dua orang pemilik lahan pada lokasi dan hamparan yang sama telah menerima panjar harga pembebasan lahan dari tim lahan, yang dibayarkan langsung oleh YK. Yakni, masing-masing kepada Masani yang diterima kakak iparnya bernama Oderman Lapasila dan kepada Alamsyah Loliwu. Kedua orang itu, menerima nominal pembayaran sebanyak Rp. 300 juta yang dihargai sebagai panjar yang akan disusul dengan pembayaran pelunasan.

Johnny Salam yang juga merupakan salah seorang Pembina Laskar Brigade Manguni Provinsi Sulteng mendesak, jika memang pembayaran ganti rugi itu tidak bisa direalisasikan secepatnya, maka sebaiknya tim lahan segera mengembalikan ke-14 dokumen lahan asli. Dokumen tersebut, telah diserahkan mantan Kepala Desa Bunta, Alfred Pantilu kepadanya mewakili para pemilik lahan. Sebab tambah Johnny, jika hal itu tidak dilakukan, maka tindakan tim lahan, merupakan suatu tindak pidana juga. Yaitu, menggelapkan dokumen lahan orang lain yang secara sah berada pada dirinya. Terkait dengan penyerahan itu, Alfred Pantilu — mantan Kades Bunta — dikabarkan bersedia untuk memberi kesaksian, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Sumber Berita Global Indonesia di Desa Bunta mengungkapkan, sesungguhnya sebagian besar dari ke-14 dokumen asli lahan itu, sudah diserahkan tim lahan kepada PT. SEI untuk dibayarkan ganti ruginya. Diantarnya, lahan atas nama Maichel, Leliarce, Aprinaus Kelo, Lindorce, Arman, dan Alamsyah, yang alas haknya berdasarkan Surat Penyerahan Lahan (SPL) yang juga disertai dengan Gambar Situasi Tanah yang dibuat dan dikeluarkan puluhan tahun lalu oleh pejabat berwenang. Namun sampai saat ini mereka tidak menerima pembayaran ganti rugi.

Padahal lanjut sumber, dokumen serupa juga sama dengan yang dimiliki oleh Masani dan Alamsyah yang sudah menerima panjar ganti rugi sebanyak Rp. 600 juta untuk dua nama itu. Bahkan, lahan kedua orang tersebut, justru sama-sama berasal dari lahan milik Yames Adoe berdasarkan surat penyerahan yang dibuat beberapa tahun silam. Sehingga, jika ada alasan dan dalih CL yang menyatakan bahwa ada lahan yang tumpeng tindih, sesungguhnya keterangan itu hanya upaya CL saja untuk menghindar dari desakan warga yang seyogianya harus dilindungi olehnya selaku kepala desa.

Sementara itu, Aprianus Kelo, sebagai salah seorang pemilik lahan yang belum menerima pembayaran ganti rugi, kembali mengingatkan kepada seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan penggelapan pembayaran ganti rugi 14 orang pemilik lahan di Desa Bunta, agar segera memberikan hak para pemilik lahan itu jika tidak mau berhadapan dengan proses hukum. Sebab lanjut Aprianus, apa bedanya lahan milik dia dengan lahan milik Masani dan Alamsyah yang sudah dibayarkan panjar pembebasan lahannya?

Aprianus juga mempertanyakan sikap CL selaku Kepala Desa Bunta, yang telah berjanji beberapa waktu lalu untuk mengganti lahan miliknya yang kini sudah menjadi lokasi tambang nikel pada lokasi lain. Menurut Aprianus, saat dirinya mendesak tim lahan untuk segera membayar ganti rugi kepadanya, malahan justru CL yang tiba-tiba menjanjikan penggantian lahan di tempat lain. Sikap ini ungkap Aprianus menandakan, jika sesungguhnya haknya untuk menerima ganti rugi, diduga sudah disalahgunakan.

Terkait keterangan CL saat dikonfirmasi Berita Global Indonesia beberapa hari lalu yang mengaku tidak mengetahui sama sekali asal usul dana yang dibayarkan YK selaku tim lahan kepada Masani dan Alamsyah menurut Aprianus, hanya merupakan lelucon saja. Sebab dirinya meyakini, seluruh tindakan YK sebagai Tim Lahan Desa Bunta, pasti dibawah kendali oknum kepala desa. “Ini duit banyak. Mengapa tiba-tiba Kades tidak tahu menahu soal itu. Padahal YK bekerja atas bentukannya. Tentu seluruh langkah dan tindakannya harus sepengetahuan dan seizin kades”, selidik Aprianus.

Kemelut yang melingkupi pembayaran ganti rugi lahan ini, oleh Johnny Salam selaku pihak yang dipercaya melakukan pendampingan hukum, merencanakan akan segera mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan. Untuk itu, ia ingatkan jika persoalan ini tidak diselesaikan secepatnya oleh tim pembebasan lahan dan oknum kepala desa, maka pihaknya tidak segan-segan menyeret semua pihak termasuk — tentunya siapa saja oknum dibalik persoalan ini — untuk diadukan ke pihak kepolisian. Johnny juga mengaku, pihaknya saat ini sudah memperoleh informasi soal dikemanakannya sebagian besar dana-dana ganti rugi yang sesungguhnya telah dibayarkan PT. SEI kepada sejumlah oknum. Disebut-sebut dana itu digelapkan dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset dan kendaraan. Wah!* jay

Share :