1711036483521

Kotabaru, Kalsel –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotabaru, yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.H.Said.Akhmad, MM mewakili Bupati Kotabaru.

Sekda menyampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan II Rapat ke-4 tahun sidang 2023/2024 (24-03-2024) di-Gedung DPRD tingkat tiga.

Penyampaian 3 Raperda itu adalah, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Sutanting, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

Rapat Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I Drs.H.Mukhni, AF dan Wakil Ketua II DR.H.M.Arif.

Hadiri Rapat Paripurna, selain Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, juga hadir Forkopimda, Kepala SKPD dan 19 anggota DPRD Kotabaru.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Drs.H.Said.Akhmad, MM. membacakan kata sambutan Bupati Kotabaru, H.Sayed Jafar Alaydrus, SH.ll

Menurut Sekda, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru, diperlukan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia. “Selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” papar Sekda.

Sekda Kotabaru menambahkan, hasil 3 Raperda tersebut disarankan kepada Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis. Selanjutnya, diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD Hamka Mamang, dari Fraksi PDI Perjuangan yang selanjutnya akan dibahas bersama anggota DPRD Kotabaru untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.* syf

Share :